Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
ORGANISASI Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengalami perubahan. Sejumlah OPD dilebur menjadi satu, dengan alasan efisiensi oleh Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Perubahan struktur perangkat daerah baru tersebut sebenarnya tidak jadi masalah, lantaran sudah mendapat izin dari Kememterian Dalam Negeri
(Kemendagri) dan sudah dibuat peraturan daerahnya di dewan.
Menurut Ketua Komisi A DPRD Sulsel yang mengatur tentang pemerintahan, Selle KS Dalle, perubahan dan penerapan OPD baru di Pemprov Sulsel disahkan oleh dewan dan tertuang dalam Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Hanya saja kata Selle, Gubernur Sulsel terlambat mengisi pejabat pada OPD baru tersebut, termasuk persoalan anggarannya. Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulsel 2020 sudah disahkan sejak November 2019.
"Saat pembahasan APBD 2020, saya selalu pertanyakan itu. Dengan kondisi sekarang, artinya DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran harus berubah, karena KUAPPAS (Kebijakan Umum Anggaran Platform Prioritas Anggaran Sementara) disusun berdasarkan OPD lama," jelas Selle, Selasa (14/1).
Sehingga, harus ada perubahan parsial atau perubahan terbatas atas APBD 2020 yang ada.
"Akan kita minta dalam waktu dekat. Kita akan dorong secepatnya. Karena ini tahun anggaran baru, akan berpengaruh pada serapan anggaran. Cukup tahun 2019 jadi pengalaman berharga, banyak anggaran yang disetujui, tapi serapan anggaran sangat rendah, yang dirugikan rakyat. Jadi harus dilantik segera," tukas Selle.
Terlebih lagi, masih ada OPD baru yang belum dilantik, seperti Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Bencana, dan Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah.
Menanggapi hal itu, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah mengatakan, pihaknya akan segera melantik seluruh OPD.
"Akan kita selesaikan semuanya sebelum akhir bulan ini, termasuk OPD yang belum kita lantik," tukasnya.
Terkait APBD 2020 yang yang harus dilakukan perubahan karena masih memakai struktur OPD lama, Nurdin menegaskan rencana kerja anggaran (RKA) OPD baru juga segera disesuaikan.
baca juga: Satu Unit Alat Berat Dikerahkan Untuk Bersihkan Longsor
Adapun sejumlah OPD yang dilebur di antaranya Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, serta Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang, menjadi Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang. Lalu Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan
Dinas Perkebunan menjadi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan. (OL-3)
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Kasus korupsi dan pelanggaran yang melibatkan pejabat pajak di Indonesia telah mengungkap perlunya reformasi mendalam dalam sistem perpajakan.
Isu dinasti dilontarkan oleh pihak pihak yang setia dalam menuntaskan agenda reformasi yang belum tuntas.
PERUBAHAN revisi Undang-Undang Wantimpres menjadi nomenklatur Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dinilai bertentangan dengan konstitusi dan semangat reformasi.
Menaker Ida Fauziyah optimisme capaian Kemnaker dengan 100% pepatuhan dalam pelaporan LHKPN, peningkatan signifikan dalam Indeks Reformasi Birokrasi dan Opini WTP dari BPK pada 2023.
Realisasi investasi seolah hanya klaim sepihak dari pemerintah.
Salah satu yang menjadi pekerjaan rumah utama dalam menuntaskan program prioritas adalah beberapa pembangunan infrastruktur.
Peran penting aparatur sipil negara (ASN) dalam perbaikan tata kelola pemerintahan menuju Indonesia Emas 2045. Untuk itu, Presiden Joko Widodo mengamanatkan
Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor mengklaim reformasi birokrasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang baik di wilayahnya cukup berhasil.
Selain meningkatkan kualitas pelayanan, jajaran Imigrasi Palu juga diminta untuk terus menjaga integritas dalam bekerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved