Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ENAM narapidana narkoba, Sabtu (28/12) sekitar pukul 01.00 WIT kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika Doyo, Kabupaten Jayapura, Papua, setelah menjebol teralis kamar tahanannya.
"Memang benar ada enam tahanan yang kabur setelah menjebol teralis di kamar tahanannya dengan menggunakan gergaji," kata Kepala LP Narkotika Doyo Basuki Wijoyo di Jayapura, Sabtu (28/12).
Menurut dia, enam narapidana (napi) yang kabur yaitu Aholia Basna, Boy Ataha alias Otto Inggiruhi, Nora Nawipa, dan tiga warga Papua Nugini yakni Bryan Apo, Hendrik Kawara, dan Jhon Thomas. "Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Jayapura," kata Basuki.
Ia mengatakan, tiga napi warga negara PNG yang kabur baru menjalani hukuman sekitar setahun. Masa hukuman yang dijatuhkan kepada mereka 5-7 tahun.
"Sebetulnya ada tujuh napi yang hendak kabur namun seorang napi tidak berhasil kabur karena tali yang digunakan putus. Dari pengakuan napi yang tidak berhasil melarikan diri terungkap gergaji yang digunakan didapat dari warga yang melempar dari luar LP," kata Basuki.
Ia memastikan tidak ada sipir penjara atau petugas yang terlibat. "Dari enam napi yang kabur, dua di antaranya residivis kasus narkoba yakni Bryan Apo (PNG) dan Boy Ataha alias Otto Inggiruhi. Mereka menghuni blok Nuri lantai dasar kamar 2 dengan jumlah penghuni di blok itu seluruhnya 17 orang," katanya.
Berikut kronologi kaburnya enam napi dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Narkotika Doyo Baru, Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.
Waktu: Sabtu (28/12) pukul 01.00 WIT.
Tempat kejadian: Dari dalam LP blok Nuri lantai dasar kamar dua yang berjumlah 17 orang.
Jumlah pelarian: Enam orang narapidana. Dari enam orang itu, tiga orang di antaranya warga negara Papua Nugini (PNG).
Cara pelarian: Menggergaji tiga terali ventilasi udara dan cahaya. (X-15)
Baca juga: Dua Napi Kabur Hingga Kini belum Dicari
Baca juga: Sipir Rutan Gagalkan Upaya Kabur 5 Tahanan dengan Bobol Tembok
Baca juga: Empat Tahanan Narkoba Rutan Pakjo Palembang Kabur
Program ini mencakup berbagai inisiatif di bidang lingkungan, ekonomi, dan pendidikan.
Penerapan pidana bersyarat sebagai alternatif pemidanaan dapat menjadi solusi dari pemecahan masalah daya tampung lapas di Indonesia yang telah mengalami over kapasitas.
Saat ini, kita menghadapi tantangan penataan sistem peradilan pidana. Umumnya, hukuman bertumpu pada pemenjaraan.
Saat ini jumlah penghuni Lapas se-Riau diketahui telah mencapai 14.692 orang. Padahal kapasitasnya hanya untuk 4.555 orang.
Kemenkumham memberikan remisi serta pengurangan masa pidana khusus bagi narapidana dan anak binaan beragama Islam dalam momen Idul Fitri 1445 Hijriah
LEMBAGA Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong meneken perjanjian kerja sama dengan Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia yang digelar di Gereja Oikoumene Terang Dunia Lapas Cibinong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved