Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polres Cianjur Bongkar Dugaan Perdagangan Manusia

Benny Bastiandy, Budi Kansil
17/11/2019 10:27
Polres Cianjur Bongkar Dugaan Perdagangan Manusia
Polisi Cianjur menemukan identitas para korban yang digunakan untuk melengkapi dokumen pengurusan keberangkatan yang diduga palsu.(Antara)

KEPOLISIAN Resor Cianjur, Jawa Barat membongkar dugaan praktik perdagangan manusia (human trafficking). Pelakunya Agus Sahlan dan Aenun Saadah, pasangan suami istri. Berdasarkan informasi, terungkapnya dugaan perdagangan manusia yang korbannya berjumlah belasan perempuan dari berbagai daerah itu bermula dari laporan masyarakat di kawasan Cianjur utara. Kedua pelaku dicurigai beraktivitas menyalurkan tenaga kerja wanita ke sejumlah negara di Timur Tengah dengan cara ilegal.

Padahal, sampai saat ini pemerintah masih memberlakukan moratorium pengiriman tenaga kerja ke Timur Tengah. Laporan tersebut ditindaklanjuti jajaran Polres Cianjur dengan melakukan penggerebekan di salah satu vila di Desa Sukanagalih Kecamatan Pacet, Sabtu (16/11/2019), yang diduga dijadikan tempat penampungan.

"Di tempat itu kami menemukan kedua pelaku yang merupakan pasangan suami-istri serta belasan perempuan yang menjadi korban dugaan perdagangan manusia," tutur Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Juang Andi Priyanto kepada wartawan di Mako Polres Cianjur, Sabtu (16/11/2019) malam.

Kedua pelaku menampung para korbannya dengan alasan sedang mengurusi kelengkapan dokumen keberangkatan. Di lokasi, polisi menemukan identitas para korban yang digunakan untuk melengkapi dokumen pengurusan keberangkatan. Namun, polisi mengendus identitas tersebut aspal alias asli tapi palsu.

"Saat dikonfrontir, pelaku tidak bisa menjelaskan mereka (para korban) akan dipekerjakan sebagai apa. Kami dalami lagi dokumen yang dipalsukan tersebut," tuturnya.

Diketahui, para korbannya bukan hanya dari Cianjur saja. Sebagian lagi berasal dari luar daerah seperti Karawang, Tangerang, Sukabumi, Cirebon, dan Bandung.

"Untuk modal awal keberangkatan, pelaku meminjamkan uang ke korbannya masing-masing sebesar Rp3 juta," ucapnya.

Juang menyebutkan para pelaku mengaku mereka bekerja sendiri. Tapi Polres Cianjur masih mendalaminya untuk menelusuri adanya indikasi sindikat perdagangan orang.

"Kami jerat pelaku dengan Pasal 4 dan 10 Undang-Undang Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya pidana penjara paling sedikit 3 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp120.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000," pungkasnya.

K, 37, salah seorang korban warga Kota Tangerang, mengaku sudah hampir dua pekan berada di tempat penampungan. Ia mengaku akan diberangkatkan ke Riyadh, Arab Saudi, pada 21 November 2019.

"Katanya saya akan dipekerjakan di Riyadh. Sudah diurus dokumennya. Saya nggak tahu itu (dokumen) palsu atau tidak," tuturnya.

baca juga: Masyarakat Rindu Sosok Kepala Desa Melayani, Jujur dan Adil

Ia tak memungkiri mengetahui adanya moratorium pengiriman TKI ke Timur Tengah. Namun ia mengaku terpaksa harus kerja di luar negeri karena kebutuhan ekonomi.

"Saya juga dipinjamkan uang Rp3 juta untuk bekal dan keperluan lain-lain," pungkasnya. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya