Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPOLISIAN Resor Cianjur, Jawa Barat membongkar dugaan praktik perdagangan manusia (human trafficking). Pelakunya Agus Sahlan dan Aenun Saadah, pasangan suami istri. Berdasarkan informasi, terungkapnya dugaan perdagangan manusia yang korbannya berjumlah belasan perempuan dari berbagai daerah itu bermula dari laporan masyarakat di kawasan Cianjur utara. Kedua pelaku dicurigai beraktivitas menyalurkan tenaga kerja wanita ke sejumlah negara di Timur Tengah dengan cara ilegal.
Padahal, sampai saat ini pemerintah masih memberlakukan moratorium pengiriman tenaga kerja ke Timur Tengah. Laporan tersebut ditindaklanjuti jajaran Polres Cianjur dengan melakukan penggerebekan di salah satu vila di Desa Sukanagalih Kecamatan Pacet, Sabtu (16/11/2019), yang diduga dijadikan tempat penampungan.
"Di tempat itu kami menemukan kedua pelaku yang merupakan pasangan suami-istri serta belasan perempuan yang menjadi korban dugaan perdagangan manusia," tutur Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Juang Andi Priyanto kepada wartawan di Mako Polres Cianjur, Sabtu (16/11/2019) malam.
Kedua pelaku menampung para korbannya dengan alasan sedang mengurusi kelengkapan dokumen keberangkatan. Di lokasi, polisi menemukan identitas para korban yang digunakan untuk melengkapi dokumen pengurusan keberangkatan. Namun, polisi mengendus identitas tersebut aspal alias asli tapi palsu.
"Saat dikonfrontir, pelaku tidak bisa menjelaskan mereka (para korban) akan dipekerjakan sebagai apa. Kami dalami lagi dokumen yang dipalsukan tersebut," tuturnya.
Diketahui, para korbannya bukan hanya dari Cianjur saja. Sebagian lagi berasal dari luar daerah seperti Karawang, Tangerang, Sukabumi, Cirebon, dan Bandung.
"Untuk modal awal keberangkatan, pelaku meminjamkan uang ke korbannya masing-masing sebesar Rp3 juta," ucapnya.
Juang menyebutkan para pelaku mengaku mereka bekerja sendiri. Tapi Polres Cianjur masih mendalaminya untuk menelusuri adanya indikasi sindikat perdagangan orang.
"Kami jerat pelaku dengan Pasal 4 dan 10 Undang-Undang Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya pidana penjara paling sedikit 3 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp120.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000," pungkasnya.
K, 37, salah seorang korban warga Kota Tangerang, mengaku sudah hampir dua pekan berada di tempat penampungan. Ia mengaku akan diberangkatkan ke Riyadh, Arab Saudi, pada 21 November 2019.
"Katanya saya akan dipekerjakan di Riyadh. Sudah diurus dokumennya. Saya nggak tahu itu (dokumen) palsu atau tidak," tuturnya.
baca juga: Masyarakat Rindu Sosok Kepala Desa Melayani, Jujur dan Adil
Ia tak memungkiri mengetahui adanya moratorium pengiriman TKI ke Timur Tengah. Namun ia mengaku terpaksa harus kerja di luar negeri karena kebutuhan ekonomi.
"Saya juga dipinjamkan uang Rp3 juta untuk bekal dan keperluan lain-lain," pungkasnya. (OL-3)
KASUS Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang tahun 2024 ini mencapai 698 kejadian yang terdiri dari 302 perempuan dan 396 laki-laki.
Keluarga korban perdagangan manusia di Myanmar mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo agar pemerintah membantu evakuasi WNI yang terjebak dan dipekerjakan secara paksa di negara itu.
Pihak berwenang membuka 276 penyelidikan baru dan mengidentifikasi 362 tersangka tambahan.
Proses legislasi RUU PPRT yang terus digantung selama 19 tahun menjadi bukti bahwa perlindungan PRT masih begitu minim.
Film ini mengangkat kisah nyata mantan agen keamanan pemerintahan AS, Tom Ballard
SEBANYAK hampir 3.000 orang diselamatkan dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) periode 5 Juni hingga 13 November 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved