Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEPOLISIAN Daerah Kalimantan Selatan memediasi pertemuan antara etnis dayak dan bugis Kabupaten Kotabaru guna mencegah konflik berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di wilayah tersebut.
Hari ini, perwakilan Suku Dayak dan Bugis Kabupaten Kotabaru hadir dalam pertemuan yang digelar di Markas Polda Kalsel tersebut. Pertemuan dipimpin Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Aneka Prystafuddin, sedangkan dari pihak Pemkab Kotabaru dihadiri Ketua DPRD setempat.
Usai pertemuan, para pihak menerangkan bahwa memang sempat terjadi kegaduhan yang dapat mengarah pada terjadinya konflik berbau SARA akibat penyebaran informasi salah dari media massa beberapa waktu terakhir.
"Ada pemberitaan dari salah satu media yang memberitakan bahwa akan terjadi pertumpahan darah dan peperangan etnis, bunyinya seperti itu di media," sebut Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Syairi Mukhlis, di Mapolda Kalsel, Banjarmasin, Kamis (14/11).
Informasi yang dikhawatirkan dapat memprovokasi antara etnis Dayak dan Bugis di Kabupaten Kotabaru, di tengah adanya konflik sengketa lahan antara salah satu perusahaan dengan warga. Syairi Muklis sangat menyayangkan pemberitaan bernada provokatif tersebut.
"Padahal, di Kotabaru kondisinya sangat kondusif. Nah kalau ini dibiarkan akan mengganggu kondusifitas di wilayah Kotabaru. Sementara hubungan antara Suku Dayak dan Suku Bugis di Kotabaru sangat baik," tandasnya.
Baca juga: Rumah Dinas Ridwan Kamil Akan Dibangun Kolam Renang
Seperti diberitakan, sengketa lahan memang terjadi antara perusahaan Jhonlin Agro Jaya dan warga di Kecamatan Hampang dan Kecamatan Kelumpang Hulu.
Sementara, Ketua Umum Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan Indonesia, Sukirman, angkat bicara menyangkut pencatutan namanya dalam pemberitaan sebuah media online tersebut. Sukirman menegaskan dalam pernyataannya di media massa tersebut, tidak ada niatan untuk memprovokasi etnis antara Dayak dan Bugis.
Dia menjamin saat ini suasana di Kotabaru berlangsung kondusif.
Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan di Kalsel, Ahmad Alim Bachri, mewakili etnis Bugis dalam pertemuan tersebut, berharap kerukunan antarsuku tetap terjaga.
"Berita yang selama ini beredar tidak benar, sehingga dengan demikian membuat lega kita semua bahwa kerukunan antar etnis di Kalsel kita harapkan terjaga dengan baik," sebutnya.
Wakapolda Kalsel berpesan dan mengajak antar etnis di Kalsel, agar tidak mudah terprovokasi isu yang mengatasnamakan suku di tengah konflik agraria atau kepemilikan tanah. Seperti informasi yang keliru dan meresahkan warga di Kabupaten Kotabaru. (OL-1)
ormas dilarang memasang spanduk, baliho, banner dan sejenisnya yang menimbulkan potensi konflik sosial
TIGA orang pembuat konten film pendek berjudul Guru Tugas yang diduga mengandung sara dan asusila, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
SUBDIT Siber Polda Jatim mengamankan tiga orang konten kreator film pendek berjudul "Guru Tugas" karena diduga bermuatan asusila dan sara.
POLISI menyebut tak ada unsur SARA di kasus penganiayaan terhadap tukang bubur bernama Udin oleh preman bersenjata tajam di kawasan Bidaracina, Jatinegara, Jakarta Timur.
Galih mengatakan, tujuannya membuat konten berunsur SARA tersebut untuk menghibur. Ia juga berjanji tidak akan mengulang kejadian dalam membuat konten berunsur SARA.
Mendekati pemilu pasti banyak pemberitaan hoax dan juga isu SARA di media sosial sehingga masyarakat perlu berhati-hati.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved