Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIM anggota Subdit III Jatanras Reskrimum Polda Sumatra Utara meringkus 6 pelaku perampokan truk trailer berisi minyak dan susu kemasan yang melintas di kawasan jalan tol. Lima dari enam pelaku terpaksa ditembak karena melawan dan mencoba kabur.
Kelima perampok itu ialah Boben Handoko alias Boben, warga Jalan Klumpang Kebun Pasar IV Kecamatan Hamparan Perak, Topan Hidayat Hasibuan alias Topan, warga Jalan Sruai Rusun Medan Labuhan, Ali Imran Hasibuan alias Ali, warga Jalan Paya Pasir Gang Manaf, Agam Ramadani alias Agam, warga Jalan Pajak Baru Gang Belanak Belawan, dan Yopi Kurnia Candra alias Yopi, warga Jalan Paya Pasir Gang Manaf.
Sedangkan satu tersangka lagi yakni Hermansyah alias Nanang tidak ditembak.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto, menjelaskan, para pelaku ditangkap berdasarkan laporan pengaduan korban. Pertama, yakni LP/1595/X/2019/Sumut/SPKT lll, tanggal 19 Oktober 2019, kasus perampokan truk bermuatan minyak goreng di Kuala Tanjung. Kedua, LP/1630/X/2019/SUMUT/SPKT lll, tanggal 28 Oktober 2019, kasus perampokan truk bermuatan susu merek Susu Sapi Tiga di Tol H Anif.
"Setelah kita menerima laporan dari korban bahwa ada pencurian dengan kekerasan atau perampokan, kemudian Subdit III Reskrimum Polda Sumut membentuk tim dan melakukan penyelidikan serta pengumpulan bahan keterangan. Dari keterangan kedua korban (sopir dan keterangan kernet), diketahui keterangan kernet tidak sejalan dengan keterangan sopir. Setelah dilakukan pendalaman, si kernet mengakui adanya keterlibatan dalam aksi perampokan tersebut," ungkap Kapolda didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol Andi Rian dan Kasubdit III Jatanras AKBP Maringan Simanjuntak saat memberi keterangan di Mapolda Sumut, Senin (4/11).
Baca juga: Pemprov Bali Dukung Stadion Gianyar Jadi Venue Piala Dunia U-20
Dia menyebutkan, lima dari enam pelaku ditangkap pada Jumat (1/11) dini hari lalu secara terpisah. Awalnya diringkus Boben Handoko alias Boben di daerah Hamparan Perak pada pukul 00.45 WIB. Kemudian, Agam Ramadani alias Agam di rumah susun Jalan Seruai pukul 03.20 WIB.
Selanjutnya, Topan Hidayat Hasibuan alias Topan dan Ali lmran Hasibuan alias Ali di Jalan Paya Pasir Gang Manaf Simpang Kantor pukul 04.15 WIB. Terakhir, Yopi Kurnia Candra alias Yopi di Jalan Veteran Lapangan Alun-alun Kota Binjai, Sabtu (2/11), pukul 13.30 WIB.
Setelah itu, hasil pengembangan ditangkap Hermansyah alias Nanang yang merupakan kernet truk tersebut.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian, menyebutkan, dalam beraksi modus pelaku mengaku sebagai oknum aparat. Dengan mengendarai mobil, pelaku memberhentikan laju kendaraan untuk memeriksa kelengkapan dokumen.
"Saat truk berhenti, pelaku langsung menodongkan diduga senjata api. Setelah itu, mengikat sopir dan kernet truk lalu membuangnya ke hutan," beber Andi Rian.
Ia menambahkan, untuk barang bukti yang disita di antaranya 2 truk kontainer BK 9201 EA dan B 9700 DEJ, 1.234 kotak Susu Sapi Tiga, satu Avanza silver BK 1199 DK yang digunakan tersangka dalam aksi perampokan dan 9 unit telepon seluler. (OL-1)
Polisi saat ini juga tengah mendalami dugaan karyawan toko terlibat dalam perampokan tersebut.
Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat tersangka dalam kasus perampokan toko jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang terjadi pada Sabtu (8/6).
Polisi mengungkap perkembangan terkini kasus perampokan 18 jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Perampok bersenjata tajam berinisial HK menggasak 18 jam mewah di sebuah toko di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Sebuah toko pakaian dan jam tangan mewah di PIK 2, Tangerang, Banten dirampok pada Sabtu (8/6) lalu. Akibat perampokan tersebut, toko tersebut mengalami kerugian sekitar Rp14 miliar.
Dua sejoli berstatus mahasiswa fakultas hukum di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah terlibat kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap nenek salah satu pelaku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved