Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta memutuskan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar Rp1.704.608,25 dari Rp 1.570.922.73 pada 2019 atau ada kenaikan Rp133.685,52. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyampaikan, kenaikan tersebut wajar dan sudah ada dasarnya.
"Dasarnya ya kebijakan pemerintah pusat. Kita tidak bisa keluar dari kebijakan itu," kata Sri Sultan usai Rapat Konsolidasi
Kenaikan UMP dan UMK bersama Bupati dan Wali Kota se-DIY di Gedhong Gadri, Komplek Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (30/10).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Andung Prihadi Santosa, lebih lanjut menjelaskan, kenaikan UMP DIY 2020 sebesar 8,51% mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Besaran UMP DIY 2020 sebesar Rp1.704.608,25 tentu memperhitungkan angka inflasi, data-data maupun angka pertumbuhan nasional, serta mengacu pada surat dari Menteri Ketenagakerjaan RI kepada para gubernur.
Baca juga: BPBD Karawang Pasang EWS Pantau Banjir
"Besaran UMP DIY 2020 akan ditetapkan pada 1 November 2019 mendatang dengan Surat Keputusan Gubernur DIY," kata dia.
Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) juga sudah disepakati. Sesuai kesepakatan, masing-masing kabupaten/kota akan menetapkannya pada 2 November 2019.
"Setelah UMK ditetapkan, UMP otomatis tidak berlaku," jelas dia.
Besaran UMK 2020 di DIY, yaitu Kota Yogyakarta Rp2.004.000, Kabupaten Sleman Rp1.846.000, Kabupaten Bantul Rp1.790.500, Kabupaten Kulon Progo Rp1.750.500, dan Kabupaten Gunungkidul Rp1.705.000.
PP 78/2015 akan berakhir pada 2020. Pada 2021 nanti, lanjut Andung, penetapan UMP DIY dan UMK harus berorientasi pada pengentasan atau pengurangan angka kemiskinan. Penetapan UMP dan UMK pada 2021 harus mendukung program pengurangan angka kemiskinan DIY sebesar 7% sampai 2025. (OL-1)
PEMERINTAH diminta untuk memikirkan kembali wacana penaikan gaji ASN di tahun depan. Pasalnya itu akan menjadi beban tambahan bagi APBN yang sudah berada dalam kondisi berat.
WACANA penaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun depan dinilai menambah kompleksitas pengelolaan APBN. Karena itu kenaikannya diharap tidak lebih dari 8%.
Penaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mesti disesuaikan dengan melihat tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
PEMERINTAH baru akan membayarkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pensiunan pokok pada Maret 2024.
PEMERINTAH menyesuaikan gaji pokok anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraannya.
Transportasi publik di Jerman terancam lumpuh setelah ada rencana mogok kerja massal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved