Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JUMLAH kasus perdagangan manusia (human trafficking) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tahun ini trennya terpantau menurun dibanding tahun lalu. Hingga awal Oktober, jumlah perdagangan orang sekitar 5 kasus. Jumlahnya menurun drastis dibanding tahun lalu yang mencapai lebih dari 22 kasus.
"Kalau melihat perbandingan data, jumlah kasus human trafficking tahun ini di Kabupaten Cianjur cenderung turun dibanding tahun lalu. Hingga Agustus 2018, jumlahnya sekitar 22 kasus. Sekarang, tahun ini hingga Oktober baru terdata 5 kasus. Jumlahnya sangat jauh sekali," kata Kepala Bidang Advokasi dan Penanganan Perkara Pusat Pelayanan Terpadu dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cianjur, Lidya Indayani Umar, Minggu (13/10).
Dari lima kasus human trafficking, lanjut Lidya, korbannya mayoritas anak-anak. Jumlahnya empat orang dan dewasa 1 orang.
"Meskipun tren jumlah kasusnya cenderung turun, bukan berarti upaya-upaya preventif tak dilakukan. Dari penanganan, kami tetap lakukan upaya-upaya preventif dan preemtif. Penanganannya disesuaikan dengan tupoksi. P2TP2A sebagai lembaga pemberi pelayanan, tentunya memberikan pelayanan-pelayanan maksimal kepada korban," jelasnya.
Baca juga: Polri Ungkap Kasus Human Trafficking Berkedok Kuliah
Para pelaku perdagangan orang melakukan berbagai modus untuk melancarkan aksi mereka. Termasuk menjual orang ke luar negeri dengan alasan sebagai buruh migran.
"Meskipun moratorium TKI ke sejumlah negara di Timur Tengah masih diberlakukan, pada praktiknya masih terjadi pemberangkatan. Trafficking ke luar negeri itu bermodus buruh migran," tandas Lidya.
Di sisi lain, D alias Wildan diamankan Polres Cianjur. Remaja berusia 18 tahun itu diduga melakukan tindakan asusila terhadap sejumlah anak di bawah umur.
Pelaku sempat jadi bulan-bulanan warga. Pelaku melakukan aksinya di sebuah rumah kontrakan di Gang Perjuangan, Kampung Lemah Duhur RT 03/19 Kelurahan Muka, Kecamatan/Kabupaten Cianjur.
Kabarnya, pelaku sempat menyekap dan menganiaya salah seorang korban. Kepada setiap korbannya, pelaku akan mengajari ilmu-ilmu spiritual dan kebatinan, bahkan bisa untuk memikat perempuan.
"Korbannya yang masih anak-anak dalam keadaan tertekan karena selalu diancam pelaku akan dikirim penyakit melalui ilmu spiritual," kata warga Kampung Lemah Duhur, Dede 34.
Sepengetahuan Dede, korban pelecehan seksual yang dilakukan pelaku berjumlah delapan orang. Orangtua korban dan warga mendesak pihak kepolisian untuk menghukum pelaku dengan seberat-beratnya. Apalagi beberapa orang korban mulai menunjukan gejala psikologis, seperti trauma.
"Hukum berat pelaku supaya ada efek jera dan tidak ada korban lagi," imbuh Dede.
Kasatreskrim Polres Cianjur, Ajun Komisaris Budi Nuryanto, mengatakan pelaku sudah diamankan di Mapolres Cianjur pada Kamis (10/10) malam. Saat ini, sedang didalami kasus tersebut dan memintai keterangan para korban.
"Untuk jumlah korban dan di mana saja lokasinya, masih kami dalami," tandas Budi.(OL-5)
KASUS Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang tahun 2024 ini mencapai 698 kejadian yang terdiri dari 302 perempuan dan 396 laki-laki.
Keluarga korban perdagangan manusia di Myanmar mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo agar pemerintah membantu evakuasi WNI yang terjebak dan dipekerjakan secara paksa di negara itu.
Pihak berwenang membuka 276 penyelidikan baru dan mengidentifikasi 362 tersangka tambahan.
Proses legislasi RUU PPRT yang terus digantung selama 19 tahun menjadi bukti bahwa perlindungan PRT masih begitu minim.
Film ini mengangkat kisah nyata mantan agen keamanan pemerintahan AS, Tom Ballard
SEBANYAK hampir 3.000 orang diselamatkan dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) periode 5 Juni hingga 13 November 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved