Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEKITAR 200 warga yang didominasi ibu-ibu dari Desa Kemangkon, Kecamatan Kemangkon, Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng) menggelar aksi menolak penambangan pasir ilegal di Sungai Serayu. Atas desakan warga tersebut, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) memutuskan untuk menutup tambang pasir dan meminta agar alat berat ditarik.
Camat Kemangkon Yuni Rahayu mengatakan setelah ada demo warga, maka Forkompimcam bertemu dengan pengelola tambang.
"Intinya sudah ada kesepakatan kalau penambangan harus dihentikan. Nanti, alat berat ditarik semuanya. Untuk pengelola tambang harus memulai memproses izin kalau masih akan menambang. Apakah nantinya izin diterima atau tidak, itu kan ada prosesnya. Termasuk melibatkan masyarakat," kata Camat Yuni, Selasa (17/9).
Di tempat yang sama, Kapolsek Kemangkon Ajun Komisaris Purwoko meminta masyarakat untuk tetap tenang.
"Kami minta masyarakat tetap tenang dan damai menjaga kondusivitas Desa Kemangkon. Karena sudah ada kesepakatan kalau penambangan berhenti," ujarnya.
Sebelumnya tidak kurang dari 200 warga yang sebagian besar adalah ibu-ibu menggelar aksi di jalan desa yang menjadi lalu lintas kendaraan truk pengangkut pasir. Mereka membentangkan berbagai macam poster yang intinya adalah menolak penambangan pasir dan menuntut agar alat berat segera pergi dari Sungai Serayu.
"Tuntutan kami jelas, warga tidak mau ada penambangan pasir di Sungai Serayu karena bakal merusak lingkungan," tegas Dewi, salah seorang warga saat orasi.
baca juga: Polisi Amankan Lima Orang Pembakar Hutan
Penduduk lainnya, Solikin, menambahkan penolakan warga didasarkan atas kerugian yang diderita warga.
"Jelas, sungai menjadi rusak. Selain itu, jalan desa yang menjadi arus lalu litas truk dipastikan bakal rusak juga. Karena truk mengangkut pasir, apalagi ada alat berat yang diterjunkan," ujar Solikin. (OL-3)
tingginya kasus konflik buaya dengan manusia ini, salah satu penyebabnya karena habitat buaya yang rusak.
Penyidik menetapkan pelaku IM yang merupakan pemodal dalam kasus ini sebagai tersangka.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menangkap dua orang operator yang diduga melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Solok.
Sangat wajar jika pada praktiknya ada perusahaan tambang yang dicabut izinnya karena tidak beroperasi sebagaimana ketentuan undang-undang.
PT Sumber Daya Energi (SDE) memulai operasi komersial produksi batu bara bawah tanah berskala besar yang pertama, Senin (19/12).
BAUKSIT adalah salah satu mineral bebatuan yang semakin mendapatkan perhatian karena ternyata memiliki peran yang sangat vital dalam berbagai aspek kehidupan manusia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved