Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DALAM 2 Tahun terakhir, Kejaksaan Negeri Sikka, Nusa Tenggara Timur, telah mengeksekusi penjara 6 Kepala Desa yang mengorupsi Dana Desa.
Ke-6 Kepala Desa itu masuk bui dengan tenggang waktu berbeda. Total kerugian Negara akibat tindak pidana Korupis itu mencapai miliaran rupiah. 1 Desa lagi masih dalam tahap penyelidikan.
Para Kepala Desa yang telah dipenjara akibat penyalahgunaan dana desa yakni Kepa Desa Rumut, Kecamatan Waigete; Desa Kringga, Kecamatan Talibura; Desa Nebe, Kecamatan Mego; Desa Loke, Kecamatan Tana Wawo.
Sedangkan Desa Nelle Urung, Kecamatan Nelle masih dalam tahap penyidikan.
“kasus korupsi dana desa dalam dua tahun terakhir menjadi perhatian kami. Sehingga proses hokum tetap menjadi prioritas kami, terutama dalam dua tahun terakhir,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Azman Tanjung,SH, Selasa siang.
Kajari Sikka merinci, keenam kepala Desa yang sudah dieksekusi penjara tersebut yakni Kades Rumut, kecamatan Waigete, Petrus Kanisius, nilai kerugian negara senilai Rp536 juta
"Putusan pidana penjara 3 tahun, potongan tahanan denda Rp50 juta Subsidair 1 Bulan Kurungan uang pengganti Rp379.295.376,- Subsodair 1 Tahun Penjara",ungkapnya.
Baca juga : Diduga Korupsi Dana Desa, Oknum ASN di Sikka Diburu Jaksa
Kades Rumut itu mengorupsi dana desa Rumut, kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka tahun anggaran 2016 atas nama tersangka Petrus Kanisius, senilai kurang lebih Rp536.397.376.
Tindak pidana korupsi dana desa Nebe 2015 dan dana desa Kringa 2016 kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka atas nama tersangka Evaritus Evaritus Ramba (Penjabat Kepala Desa Nebe 2015 & Dana Desa Kringa 2016 Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka) Senilai Rp211 juta
"Putusan pidana penjara 3 Tahun 6 Bulan Poto Tahanan denda Rp. 50 juta Subsidair 1 Bulan Kurungan uang penggariti Rp. 211.275.000 Subsidair 1 Tahun Penjara",ungkapnya.
Tindak pidana korupsi dana desa Dobo kecamatan Mego kabupaten Sikka tahun anggaran 2017 (Pada Kantor Desa Dobo, Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2017) Senilai Rp.266 juta
Tindak pidana korupsi dana desa pengadaan listrik tenaga surya (PLTS) di desa Loke, kecamatan Tanawawo, Kabupaten Sikka tahun anggaran 2016 atas nama tersangka Benediktus Berno Nggelu (Kepala Desa Loke, Kecamatan Tanawawo, Kabupaten Sikka) Senilai Rp. 116,78 juta.
Putusan pidana penjara 1 tahun dan 3 Bulan Potong Tahanan Denda: Rp. 50 juta subsider 1 Bulan Kurungan uang penggnti telah disetorkan oleh yang bersangkutan pada saat penyidikan Polri sebagai Subsidair.
Kajari Sikka berharap, keran Dana Desa yang bertujuan menyejahterakan rakyat dipergunakan secara transparan dan melibatkan banyak pihak.
"Jika hanya satu orang mendominasi dalam penggunaan dana Desa, sangat berpotensi untuk dikorupsi," pungkasnya. (OL-7)
Saat ini, terpantau pelayanan solar subsidi di Kabupaten Sikka berjalan normal tidak mengalami kendala maupun antrian yang mengular.
Berangkat dari permasalahan tersebut, Binus School Simprug bersama Happy Hearts Indonesia bekerja sama membangun pendidikan sejak kanak-kanak di NTT melalui kelompok Bersama Untuk Bangsa.
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak meresmikan pengoperasian 2.664 titik air atau sumur bor di seluruh Indonesia, termasuk 389 titik air di NTT.
KEBAKARAN hebat terjadi di kompleks pertokoan Kota Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa 30 Juli 2024 sekitar pukul 07:30 Wita.
Pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di Poco Leok, Flores, NTT, bakal berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi setempat.
SEBANYAK 60 sesepuh Lamaholot menemui mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen (Purn) Johni Asadoma untuk memberikan dukungan maju di Pilgub NTT.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved