Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia menargetkan Kabupaten Karawang, Jawa Barat sebagai sentral industri kosmetik tanpa merkuri. Kabupaten berjuluk lumbung padi itu dipilih karena tingginya kasus produsen kosmetik ilegal serta merkuri di wilayah itu.
"Sejak tahun 2012 hingga 2018 itu sebanyak 5 kasus ditemukan di Kabupaten Karawang. Dan itu termasuk sangat tinggi," kata Kepala BPOM RI,Penny Kusumastuti Lukito usai menghadiri acara penggalangan komitmen kosmetik bebas merkuri bersama kaum millenial di Karawang, Selasa (27/8).
Akan tetapi, Penny mengatakan produsen-produsen kosmetik itu bisa menjadi potensi untuk menyuplai kebutuhan kosmetik di daerah lain. Industri rumahan kosmetik di Karawang akan dibina langsung oleh petugas BPOM, agar mereka tidak menggunakan merkuri dan memasuki pasar secara legal.
"Termasuk dibimbing bersama-sama oleh Pemerintah Daerah, terutama yang bermain di industri rumahan atau masuk kategori UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah)," katanya.
Penny mensinyalir para produsen ini mendapatkan bahan merkuri secara ilegal dari sejumlah negara penghasil merkuri seperti Tiongkok dan India. Merkuri digunakan sebagai pemutih untuk kulit. Padahal kandungannya bisa berbahaya untuk tubuh hingga kehilangan nyawa. Bahan merkuri ini bersifat karsinogenik atau penyebab kanker dan teratogenik yang dapat mengakibatkan cacat pada janin.
"Sanksi-sanksi ini kita kawal hingga ke wilayah pengadilan," katanya.
baca juga: Merangin Masih Siaga Darurat Karhutla
Penny menyebutkan dari hasil pengawasan selama 2018, BPOM menemukan kosmetik ilegal senilai Rp126 miliar. Dari temuan itu terdapat 35 produk mengandung merkuri.
"Temuan tersebut didominasi oleh produk kosmetik perawatan kulit dengan jenis bahan berbahaya yang teridentifikasi digunakan di dalamnya antara lain merkuri," katanya. (OL-3)
Polres Metro Tangerang Kota menggerebek toko kosmetik di Kampung Kebon Kecap, Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, karena menjual obat-obatan keras.
Permintaan pasar terhadap kosmetik halal mengalami pertumbuhan pesat. Industri kosmetik mencatat pertumbuhan positif sebesar 8% setiap tahunnya.
Masalah obesitas semakin meresahkan masyarakat Indonesia, dengan data terbaru dari WHO menunjukkan peningkatan yang signifikan, terutama pada wanita.
Banyak penjualan iklan kosmetik di media sosial yang tidak sesuai ketentuan, tidak punya izin edar, bukan kosmmetik tapi mengeklaim kosmetik.
Saat ini, banyak produk perawatan kecantikan dan kosmetik buatan dalam negeri yang berkualitas dan sudah dipastikan aman berdasarkan hasil pemeriksaan BPOM.
Anggota Komisi IX DPR RI Aliyah Mustika Ilham mengimbau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menarik lebih dari 2 ton alat kesehatan bermerkuri yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan di Bali.
Sebanyak 26 rakit PETI yang digunakan untuk menambang emas di wilayah tersebut dihancurkan dengan cara dibakar.
Proyek kolaborasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), BRIN, dan UNDP itu berhasil mengurangi penggunaan 23 ton merkuri di enam titik PESK dalam waktu sekitar lima tahun.
Proyek itu mendokumentasikan sebesar 19,47 ton merkuri telah dihindari penggunaannya oleh penambang PESK di lokasi proyek Gold-Ismia.
"Melalui proyek GOLD-ISMIA, 6 lokasi proyek telah menurunkan penggunaan merkuri sebanyak 23 ton dan menghasilkan 3,3 ton emas hasil merkuri,"
Golden Property Award (GPA) The People’s Choice merupakan satu-satunya ajang penghargaan bidang properti yang menggabungkan penilaian secara profesional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved