Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEBIJAKAN pemerintah menaikkan batasan nilai paket pekerjaan untuk badan usaha jasa konstruksi (BUJK) kecil dari maksimum Rp2,5 miliar menjadi Rp 10 miliar menuai polemik di kalangan pelaku usaha jasa konstruksi.
Batasan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permenpupr) Nomor 7/2019. Bahkan sejumlah pemerintah daerah sampai saat ini belum melaksanakan ketentuan Permenpupr 7/2019 tersebut karena dianggap masih ada pertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16/2018, tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
"Memang kebijakan Permenpupr 7/2019 memberikan kesempatan untuk meningkatkan kemampuan yang lebih banyak bagi pengusaha jasa konstruksi skala kecil. Namun demikian, bukan hal tabu untuk perlu dikritisi, demi menjaga kewibawaan pemerintah," kata Djoko Triwarno, seorang pengurus asosiasi jasa konstruksi kepada Media Indonesia, Minggu (25/8)
Sejauh ini, terang dia, dalam upaya mengkritisi kebijakan yang diundangkan pada Maret lalu itu, ada pihak asosiasi yang sudah melakukan upaya uji materi atau judisial review ke Mahkamah Agung.
Kalangan jasa konstruksi berharap pemerintah tidak mengabaikan ulasan Samsul Ramli pakar di Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3I), membeberkan banyak hal ketidakharmonisan dari kebijakan terbaru dari Kementerian PUPR itu terhadap regulasi yang ada di atasnya.
"Ulasan pakar dari P3I itu memberikan kesadaran bagi pelaku jasa konstruksi, untuk lebih berhati hati agar tidak terjebak. Apalagi sampai terjerat pasal pidana, sebagaimana yang termaktub dalam UU 20/2008 Pasal 40," katanya.
Dia memaparkan ulasan disampaikan Samsul Ramli bahwa konsep awal Permenpupr yang sempat dikoreksi pada proses legeslasi. Sebab abai memperhatikan pasal 86 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Nomor 18/2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang sudah membagi kewenangan K/L dan PD dalam menyusun peraturan tindak lanjut.
Djoko juga menandaskan kebijakan pemaketan pekerjaan konstruksi untuk nilai HPS ( harga perkiraan sendiri) sampai dengan Rp10 miliar hanya untuk kontraktor skala kecil memang patut dicermati lebih dalam. Agar dalam perjalannya tidak memunculkan implikasi lain, yang berujung sanksi/pidana, sebagaimana diatur dalam UU 20/2008 pasal 40.
Dia katakan, sudah sedemikian lama norma paket pekerjaan untuk penyedia kualifikasi usaha kecil dicadangkan paling banyak Rp2,5 miliar. Hal ini sesuai dengan Perpres 16/2018 dalam pasal 65 ayat(4), yang menyebutkan paket nilai HPS paling banyak Rp2,5 miliar dicadangkan dan diperuntukkan bagi usaha kecil. Kecuali paket pekerjaan menuntut
kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil, jadi bukan paling banyak Rp10 Miliar.
"Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP-RI) pun sudah menjelaskan panjang lebar, bahwa norma paket pekerjaan dengan nilai HPS paling banyak Rp2,5 miliar,sudah disebutkan pada Pasal 65 tentang pencadangan paket pengadaan untuk BUJK kecil," katanya lagi.
Pada Perlem LKPP Nomor 7 Tahun 2018 pasal 24 ayat (3) mengatur pemaketan sebanyak-banyaknya untuk usaha kecil termasuk pekerjaan konstruksi samapi dengan Rp2,5 miliar. Hal sama juga dipaparkan Perpres 16 Tahun 2018 pasal 65 ayat (4) hanya mengatur paling banyak Rp2,5 miliar, bukan paling sedikit Rp2,5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar.
baca juga:DPW NasDem Berikan Medali Untuk 27 Anggota Dewan Terpilih
"Untuk itulah, agar legalitasnya dalam menerbitkan Permenpupr No 7/2019,khususnya Pasal 20 ayat (3) huruf a,b dan c agar tidak memunculkan polemik hukum, sangat perlu diuji materialkan ke Mahkamah Agung," pungkas Djoko Triwarno. (OL-3)
Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR menyebut Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN telah terhubung dengan jaringan infrastruktur jalan, meski secara persentase belum mencapai 90% rampung.
KPK memeriksa dua saksi guna mendalami proses lelang shelter atau tempat perlindungan dari bencana tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB).
TENAGA Ahli Utama Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ali Mochtar Ngabalin menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) jadi berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dinas PUPR Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, mengadakan FKP, Rabu (10/7) di Gayamprit, Klaten Selatan.
MENTERI PUPR Basuki Hadimuljono membantah kabar akan ditundanya rencana Presiden Joko Widodo berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Capt. Sigit Hani Hadiyanto mengatakan bahwa progres pembangunan bandara sudah sekitar 40%-50%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved