Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPOLISIAN Resort Magelang Kota berhasil meringkus dua tersangka pelaku pelemparan bom molotov ke Pos Lakalantas Polres Magelang Kota, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, dan rumah dinas Ketua DPRD Kota Magelang pada 3 Juli 2019.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Idham Mahdi didampingi Kasatreskrim Polres Magelang Kota, AKP Rinto Sutopo dan Kasubag Humas Polres Magelang Kota, AKP Nur Sajaah, dalam keterangannya, Kamis (18/7) mengungkapkan, kedua tersangka pelemparan molotov tersebut tertangkap Kamis (18/7) dini hari di dua tempat berbeda dengan jarak waktu yang tidak lama.
Keduanya adalah Rohman Abdul bin Ngatiman, tertangkap pukul 02.30 Wib di Kampung Rejosari, Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, sebagai eksekutor pelemparan molotov. Dan Angga Putra Pamungkas alias Bedes, tertangkap pukul 03.00 Wib di Kampung Tejosari, Megarsari, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, yang bertugas sebagai joki motor.
Sebelum tertangkap, dalam kurun waktu dua minggu, pihak Polres Magelang Kota memeriksa lima orang saksi. Yaitu Ahmad Sofil Ashar, anggota polisi yang berjaga, Bambang Trihartanto, Anjar Adi Putranto, Setyo Budo Santoso, dan Didik Bahtiar.
"Dari keterangan saksi memang sudah diketahui jika pelaku pelempran molotov di dua lokasi itu adalah dua orang yang sama. Jadi saat itu saksi Anjar meihat ada dua orang yang meintas di sebelah barat pos lakalantas. Hanya saja, satu orang mengendarai motor, dan satu lainnya berjalan kaki. Dan tiba-tiba terlihat seperti api melayang melewati
pagar sebelah barat kantor laka dan mengenai atap mobil. Barang bukti sebuah sedan holden gemini warna biru yang terparkir di halaman belakang kantor tersebut," urai Idham.
Saksi sempat mematikan api dan mengejar pelaku pelemparan molotov tersebut, sehingga ciri-cirinya langsung bisa diketahui. Terlebih pelaku terekam CCTV di lokasi.
"Keduanya mengakui pelaku pelemparan molotov di dua lokasi. Hanya saja belum jelas motifnya apa, masih terus dalam pengembangan. Apakah hanya iseng atau sekedar meneror biasa," lanjut Idham.
baca juga: Tiga ASN Tersangka Korupsi Jembatan Dapat Pendampingan Hukum
Karena tindakannya tersebut, keduanya diancam Pasal 187 KUHP yang menyatakan, barang siapa dengan sengaja menimbulkan ledakan, kebakaran atau banjir diancam pidana penjara paling lama 12 tahun Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Magelang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain pecahan botol sisa molotov yang diperiksakan di Laboratorium Forensik Polda Jateng, juga diamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan, dan pakaian yang dikenakan saat beraksi. (OL-3)
RATUSAN warga Tembesi, Batanghari, melempari kapal tugboat (kapal tunda) penarik tongkang batu bara yang melintasi kolong Jembatan Tembesi dengan bom molotov
Satu bom molotov dilemparkan ke toko milik jaringan Malaysia yang menjual kaus kaki bertuliskan Allah. Ini dikatakan polisi pada Sabtu (30/3).
VIRAL di media sosial sebuah aksi tawuran di Jalan, Dr. Sumarno, Cakung, Jakarta Timur atau tepatnya di depan Gedung Walikota Jakarta Timur, Minggu (17/9) dini hari.
Sebanyak 100 anggota TNI diduga melakukan serangan terhadap Mapolres Jeneponto, Sulawesi Selatan, Kamis (27/4) pukul 01.45 Wita. Mereka melempari polres dengan batu dan bom molotov.
Kabagbanops Densus 88 Polri, Kombes Aswin Siregar menyatakan, pihaknya siap menghadapi praperadilan John Sondang yang rencananya akan digelar perdana pada 11 Januari 2023, di PN Jaksel.
Israel merebut Tepi Barat dari Yordania dalam Perang Enam Hari pada 1967. Sejak itu, sekitar 475.000 pemukim Yahudi telah pindah ke wilayah itu tinggal di komunitas yang dianggap ilegal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved