Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERSONEL Kepolisian Daerah Sumatra Utara berhasil membekuk empat dari enam anggota komplotan perampok bersenjata airsoft gun seusai mereka beraksi di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, AKBP Donald Simanjuntak, mengungkapkan, keempat anggota komplotan itu ialah Gokroha SS Manalu, 37, Muda R Parlis, 37, Andri Syahputra, 30, dan M Rahul, 26.
"Dalam melakukan aksinya, komplotan rampok ini berpura-pura sebagai polisi," kata AKBP Donald, Kamis (11/7).
Ia menjelaskan, keempatnya ditangkap pada Jumat (28/6) setelah beraksi di pinggir jalan di Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, sekitar pukul 01.20 WIB.
Mereka menyasar korban bernama M Imam Syahfii yang bekerja sebagai juru parkir di Jalan Haji Jalal, Gang Tabah Desa Bintang Meriah, Kecamatan Batang Kuis, Deliserdang.
Dalam aksi ini, Gokroha berperan sebagai polisi, sedangkan Muda R Parlis dan M Rahul ikut melakukan penangkapan terhadap korban dengan menodongkan sepucuk airsoft gun.
Andri Syahputra juga ikut melakukan penangkapan terhadap korban dan ia juga sebagai pembawa sepeda motor korban.
Adapun kronologinya, mereka turun dari mobil, mendekati dan menangkap korban dengan mengaku sebagai anggota polisi. Korban dituduh sebagai bandar narkoba.
Baca juga: DPRD Mataram Surati Kejaksaan Minta Penangguhan Eksekusi Baiq
Lalu mereka menodongkan airsoft gun dan menutup kepala korban dengan menggunakan karung goni. Para pelaku juga memiting leher korban.
Setelah itu mereka melumpuhkan korban dengan cara memasukkannya ke mobil, memborgol, serta memukulinya.
Lalu mereka merampas sepeda motor dan telepon seluler milik korban serta menurunkannya di Lapangan Ladon Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. Tidak lama setelah kejadian ini dilaporkan korban, polisi langsung memburu dan berhasil meringkus mereka.
Namun masih ada dua orang lagi anggota komplotan yang masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai DPO, yakni pelaku berinisial S alias T, 40, dan B, 35.
"Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan pidana maksimal selama 12 tahun penjara," sambung AKBP Donald.
Selain menangkap empat pelaku, petugas juga menyita beberapa barang bukti berupa 1 pucuk senjata Airsoft Gun merek Taurus dan magazin serta 1 pucuk senjata airsoft gun merek KWC berikut magazen.
Lalu 1 buah kemasan minyak rambut yang berisi mimis, 2 buah tabung gas senjata airsoft gun serta 1 buah tas sandang warna hitam.
Kemudian 1 buah borgol tangan warna silver, 1 unit handphone, 1 lembar STNK dan 1 unit sepeda motor. (OL-1)
Polisi saat ini juga tengah mendalami dugaan karyawan toko terlibat dalam perampokan tersebut.
Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat tersangka dalam kasus perampokan toko jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang terjadi pada Sabtu (8/6).
Polisi mengungkap perkembangan terkini kasus perampokan 18 jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Perampok bersenjata tajam berinisial HK menggasak 18 jam mewah di sebuah toko di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Sebuah toko pakaian dan jam tangan mewah di PIK 2, Tangerang, Banten dirampok pada Sabtu (8/6) lalu. Akibat perampokan tersebut, toko tersebut mengalami kerugian sekitar Rp14 miliar.
Dua sejoli berstatus mahasiswa fakultas hukum di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah terlibat kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap nenek salah satu pelaku.
Pemicu pembunuhan itu hanya gara-gara berselisih paham hingga terjadi keributan usai berdebat mengenai mana yang lebih dulu, telur atau ayam.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, menilai judi jenis apapun, termasuk judi online dapat memicu hal-hal negatif yang akhirnya berujung pada tindak kriminal.
Kasus dugaan tindak pidana fidusia itu sudah terorganisir karena merupakan sindikat internasional. Pasalnya, sepeda motor yang digelapkan akan dikirimkan secara lintas negara.
SATGAS Anti Judi Online dinilai meleset dalam menerapkan upaya pemberantasan judi online. Hal ini jika dibiarkan maka semua yang dilakukan selama ini akan menjadi gimik semata
Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten berhasil menangkap dua pelaku curas di Delanggu, Klaten, Jawa Tengah, yang menyebabkan korban meninggal.
KASUS penganiayaan dan pengeroyokan hingga menyebabkan korban alami luka berat dan tewas di Kabupaten Pati, Jawa Tengah terus terjadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved