Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PADA 10 Agustus 2016 lalu, Mahkamah Agung memutuskan mantan anggota Komisi B DPRD Selayar Tahun 2009, Pattarapanna, dijatuhi vonis hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp100 juta atau subsider tiga bulan kurungan penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kayu hitam saat itu.
Namun, Pattarapanna melarikan diri sehingga ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar selama tiga tahun lamanya sejak putusan MA keluar.
Setelah tiga tahun buron, Sabtu (22/6), akhirnya Pattarapanna, dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Gunung Sari
Makassar setelah dieksekusi oleh petugas pidana khusus Kejari Selayar didampingi Tim Respons Sabhara dan Resmob Polres Pelabuhan di tempat persembunyiannya, di salah satu rumah di Jalan Andi Djemma Lorong II, Kota Makassar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Salahuddin, membenarkan hal itu.
Baca juga: Napi Lapas Pariaman Pesan Puluhan Ribu Ekstasi Berkualitas Tinggi
"Setelah mendapat info, tim tersebut pun sempat mengintai selama seharian penuh di sana. Dan akhirnya berhasil diamankan setelah tiga tahun lamanya. Katanya keluarga sempat kaget," ungkapnya.
Sementara itu, Komandan Tim Respons Sabhara Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Asfada, mengungkapkan keberadaan timnya dalam proses penangkapan, karena permintaan dari pihak Kejari Selayar untuk melakukan penyelidikan terkait keberadaan DPO tersebut di Kota Makassar.
"Setelah ditangkap, langsung dibawa dan dieksekusi ke Lapas Makassar. Sempat ribut, karena penangkapan dilakukan dini hari. Tapi setelah dijelaskan dan diperlihatkan surat perintah penangkapannya, pihak keluarganya hanya pasrah," ungkap Asfada.
Jadi, proyek pengadaan bibit kayu hitam tersebut dilaksanakan pada 2009 hingga 2011 melalui KLH Selayar. Tapi ternyata dalam proses pengadaan bibit kayu hitam tersebut, belakangan diketahui kalau ternyata bibit yang disediakan bukanlah bibit kayu hitam.
Akibat perbuatan terpidana Pattarapanna tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp700 juta. (OL-1)
Karst Maros-Pangkep di Sulawesi Selatan kaya akan situs seni cadas yang terkenal sebagai lukisan gua tertua di dunia.
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto akui dirinya membahas Pilgub Sulsel bersama Jokowi
Petani di Bone Sulsel bersyukur terhindar dari kekeringan
SELEBGRAM wanita asal Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga melakukan penipuan terhadap member arisan, dengan tidak menyerahkan uang arisan yang sudah disetorkan peserta arisan.
Kasat Reskrim dan Kasat Intel Toraja Utara dicopot dari jabatannya karena terjerat judi online.
JEMAAH An Nadzir di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali menggelar lebaran Idul Adha lebih dulu dari lebaran yang ditetapkan pemerintah.
MANTAN Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) diperiksa penyidik KPK Jakarta, Senin, 29 Juli 2024 terkait kasus Harun Masiku.
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tengah mendongkrak intensitas perburuan buronan Harun Masiku. Caranya, KPK membuka penyidikan terkait obstruction of justice.
ICW meyakini perintangan penyidikan terhadap kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat buronan Harun Masiku nyata terjadi.
KPK berencana membuka penyidikan terkait perintangan penanganan kasus suap yang menyeret buronan Harun Masiku.
Lima laporan yang ditujukan ke penyidik Rossa dari PDIP bisa menganggu penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved