Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEMENTERIAN Perhubungan telah menyiapkan berbagai langkah guna mendukung kelancaran dan keamanan angkutan Lebaran 2019. Salah satunya dengan menerapkan kebijakan diferensiasi harga pada penyeberangan Merak-Bakauheni.
Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Chandra Irawan mengungkapkan, pihaknya akan memberi diskon 10% bagi angkutan yang menyeberang di Penyeberangan Merak Bakauheni pada siang hari dan menaikkan tarif 10% bagi angkutan yang menyeberang pada malam hari.
Kebijakan ini bertujuan untuk memecah arus kendaraan yang akan melalui Penyeberangan Merak-Bakauheni agar tidak terjadi penumpukan di malam hari.
"Ada arahan kebijakan baru terkait pemberlakuan diferensiasi diskon tarif Penyeberangan Merak dan Bakauheni yaitu diferensiasi diskon 10% untuk angkutan masyarakat yang melalui penyeberangan siang hari, malam hari diferensiasi kenaikan harga 10%," terang Chandra Irawan di Kantor Kementerian Perhubungan, Rabu (29/5).
Baca juga: Dari Satu Juta Uang Beredar, Ada 4 Lembar Uang Palsu
Sedangkan terkait rencana kebijakan ganjil genap bagi lalu lintas kendaraan di Penyeberangan Merak-Bakauheni yang seharusnya diberlakukan mulai Kamis (30/5) diputuskan dicabut.
Pencabutan kebijakan ini tertuang dalam peraturan Nomor AP.201/1/13/DJPD/2019 tanggal 29 Mei 2019 tentang Pencabutan Imbauan Pemberlakuan Tanda Nomor Kendaraan Ganjil Genap Selama Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019/1440 Hijriah di Lintas Penyeberangan Bakauheni.
"Kebijakan awal pengaturan lalu litas angkutan Lebaran ganjil genap dibatalkan. Digabung dan tidak berlaku lagi," terangnya.
Sebagai informasi, diskon tarif sebesar 10% diberlakukan pukul 08.00-20.00 WIB dan tarif akan naik sebesar 10% pada pukul 20.00-08.00 WIB. Golongan 4A yang menyeberang siang akan dikenakan harga Rp337 ribu sedangkan pada malam hari sebesar Rp411 ribu.
Kebijakan ini berlaku mulai Kamis (30/5) besok yang diperkirakan arus mudik sudah mulai terjadi. (OL-1)
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengajak masyarakat mendorong pemerintah untuk melahirkan upaya penanganan polusi secara serius.
Ekosistem baterai untuk kendaraan listrik juga harus dapat dikembangkan di dalam negeri.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) melakukan uji coba layanan transportasi massal Biskita Trans Depok.
BELASAN angkutan perkotaan atau angkot Mikrotrans akan segera dioperasikan di Kota Depok. Angkot yang juga memiliki fasilitas pendingin (AC), sistem keamanan CCTV dan pintu otomatis.
Layanan angkutan umum yang buruk tidak hanya berdampak buruk pada kemacetan lalu lintas, pencemaran udara, kecelakaan lalu lintas, kesehatan, ekonomi biaya tinggi.
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengadakan bus-bus listrik untuk transportasi massal.
Para calo memanfaatkan keterbatasan pengetahuan calon penumpang tentang sistem daring pada ticketing dan kesulitan penumpang untuk mengakses tiket secara online.
MAYORITAS pemudik puas dengan pengaturan lalu lintas selama mudik Lebaran 2024. Hal itu terlihat dari hasil survei Indikator Politik Indonesia.
Pemilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) memiliki tingkat kepuasan yang lebih tinggi dalam hal pelaksanaan mudik Lebaran 2024.
SURVEI Indikator Politik Indonesia menyebut sebagian besar pemudik mengaku puas dengan kinerja polisi lalu lintas (polantas) selama arus mudik dan balik Lebaran 2024.
PELAKSANAAN mudik Lebaran 2024 dinilai memuaskan. Hal itu berdasarkan hasil jajak pendapat Indikator Politik Indonesia yang menyebut tingkat kepuasan masyarakat mencapai 73,9%.
Penambahan pelabuhan, kapal penyeberangan, kereta api, dan rest area serta perbaikan sistem pembayaran di ruas tol menjadi catatan mudik 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved