Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PRESIDEN Joko Widodo pada 2019 ini menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) sebesar 5%, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Menteri Keuangan, yang juga sekaligus menjadi petunjuk teknis (juknis)-nya.
Namun, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Arwien Azis, mengaku, pihaknya belum mengantongi juknis dari Kementerian Keuangan terkait pencairan kenaikan gaji tersebut.
Akibatnya, hingga pekan keempat April pembayaran rapel kenaikan gaji sebesar 5% untuk ASN lingkup Pemprov Sulsesl belum juga cair.
"Ya, juknisnya belum keluar sampai sekarang, bagaimana mau cairkan? Lebih bagus cek Kemenkeu, karena kita juga masih menunggu di website Kemenkeu. Sudah saya cek juga belum," ungkap Arwien, Kamis (25/4).
Arwien menambahkan, selama ini BPKD mengalokasikan anggaran sekitar Rp111 miliar untuk pembayaran gaji ASN di lingkup Pemprov Sulsel tiap bulan.
Baca juga: Serapan APBD Sulsel Triwulan I di Bawah Target
"Dengan kenaikan 5% gaji itu, tentu secara otomatis pemprov juga menyiapkan tambahan gaji sebesar yang diperlukan," kata Arwien tanpa menyebutkan angka pastinya.
Untuk rapel kenaikan gaji 5% selama 2019 ini, tentu kata Arwien, belum dapat dicairkan tanpa Peraturan Kemenkeu. Lantaran juknisnya di sana. Yang mengatur besaran kenaikan berdasarkan golongan tiap instansi.
Namun bagi Arwien, jika memang juknisnya keluar akhir bulan ini, tentu rapel kenaikan gaji itu langsung dibayarkan pada Mei nanti.
"Rapelan bisa dibayarkan kapan saja asal sudah ada juknisnya, tergantung OPD-nya nanti. Kita kan masih menunggu juknis dan lampiran kenaikan gaji," tutup Arwien. (OL-1)
PEMERINTAH diminta untuk memikirkan kembali wacana penaikan gaji ASN di tahun depan. Pasalnya itu akan menjadi beban tambahan bagi APBN yang sudah berada dalam kondisi berat.
WACANA penaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun depan dinilai menambah kompleksitas pengelolaan APBN. Karena itu kenaikannya diharap tidak lebih dari 8%.
Penaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mesti disesuaikan dengan melihat tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
PEMERINTAH baru akan membayarkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pensiunan pokok pada Maret 2024.
PEMERINTAH menyesuaikan gaji pokok anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraannya.
Transportasi publik di Jerman terancam lumpuh setelah ada rencana mogok kerja massal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved