Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMILIK Hotel Gardena Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Frans Oan Samewa, mendekam di dalam tahanan. Ia menghuni Rumah Tahanan Kelas IIB Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT sejak Kamis (7/2).
Saat Media Indonesia mendatangi Rutan Kelas IIB Ruteng, Jumat (22/2), Frans tidak ada di dalam rutan tersebut. Beberapa petugas yang berjaga di bagian depan rutan mengatakan, Frans sudah dijemput kembali oleh jaksa.
Kepala Rutan Kelas IIB Ruteng Gatot Harisaputro yang dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan Frans memang ditahan di rutan tersebut. Namun, sang tersangka tak ada lagi di dalam rutan karena sudah dijemput lagi oleh jaksa.
"Bukan dikeluarkan. Kalau dikeluarkan, nanti saya yang ditahan. Itu jaksa dari Labuanbajo yang datang jemput. Mungkin untuk pemberkasan kasusnya," ujar Gatot.
Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Julius Sigit Kristyanto membenarkan jaksa telah menjemput tersangka. Penjemputan tersangka dimaksudkan untuk pemindahan penahanan ke sel Polres Manggarai Barat. Pemindahan itu berdasarkan penetapan hakim karena jarak Pengadilan Negeri Labuanbajo dengan rutan di Ruteng sangat jauh.
"Ada penetapan hakim (agar) tahanan dipindahkan. Bukan dikeluarkan. Dipindah ke Rutan Polres Labuanbajo (Manggarai Barat) karena jarak Rutan Ruteng dan PN Labuanbajo jauh," ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya sedang menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri Labuanbajo.
Frans Oan Samewa yang berstatus tahanan titipan Kejaksaan Tinggi NTT itu terjerat kasus dugaan tindak pidana pemalsuan akta jual beli (AJB) tanah milik Christian Natanael. Lahan dengan SHM 875 seluas 19,479 m² itu berlokasi di Pulau Seraya Kecil, Labuan Bajo.
Lahan tersebut dikontrakkan kepada seorang warga asing selama 20 tahun sejak 2015 hingga 2035 dengan nilai kontrak Rp500 juta per tahun. Namun warga asing itu mengoper kontrak kepada seorang pengusaha asal Jakarta ketika mengetahui lahan tersebut bersengketa.
Kini di atas lahan tersebut sudah berdiri sebuah resort. Resort tersebut menjadi destinasi wisatawan yang berkunjung ke Taman Nasional Komodo, Manggarai Barat.
Baca juga: Warga Tolak Pembangunan Rest Area dan Restoran di Pulau Rinca
Kasus tersebut telah berlangsung sejak Christian melaporkan Frans ke Polres Manggarai Barat tahun 2015 lalu. Sebagai pemilik lahan, Christian menyatakan AJB No.53/JB/KK/IV l998 tertanggal 22 April l998 yang digunakan Frans untuk mengklaim lahan tersebut sebagai dokumen palsu.
Christian mengaku tak pernah menjual lahan tersebut. Tanda tangan atas nama dirinya di dalam dokumen tersebut merupakan tandatangan palsu.
"Semuanya palsu. Saya tidak pernah menjual lahan itu," ujar Christian yang menghubungi Media Indonesia, Sabtu (23/2).
Hasil uji laboratorium forensik di Polda Bali menunjukkan tanda tangan Christian yang terdapat pada AJB nomor 53/JB/KK/IV l998 tertanggal 22 April l998 berbeda dengan tanda tangan Christian. Polda melakukan gelar perkara dan menetapkan Frans sebagai tersangka pada 2017.
Ketika hendak ditahan, Frans mengajukan gugatan praperadilan. Ia pun lolos setelah memenangkan gugatan pada 21 Agustus 2018.
Christian. Pengusaha yang tinggal di Surabaya itu kembali memperkuat laporannya dengan menghadirkan ahli hukum pidana Universitas Airlangga (Unair) Nur Basuki Minarno sebagai saksi ahli.
Polda NTT kembali melanjutkan proses hukum dengan memeriksa para saksi dan ahli. Frans Oan Samewa pun ditetapkan sebagai tersangka.
Proses hukum selanjutnya berjalan lancar dan pada awal Februari 2019, Polda melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi NTT. Pada Kamis (7/2), Kejati NTT memerintahkan Kejari Manggarai Barat untuk menahan tersangka. (A-1)
Saat ini, terpantau pelayanan solar subsidi di Kabupaten Sikka berjalan normal tidak mengalami kendala maupun antrian yang mengular.
Berangkat dari permasalahan tersebut, Binus School Simprug bersama Happy Hearts Indonesia bekerja sama membangun pendidikan sejak kanak-kanak di NTT melalui kelompok Bersama Untuk Bangsa.
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak meresmikan pengoperasian 2.664 titik air atau sumur bor di seluruh Indonesia, termasuk 389 titik air di NTT.
KEBAKARAN hebat terjadi di kompleks pertokoan Kota Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa 30 Juli 2024 sekitar pukul 07:30 Wita.
Pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di Poco Leok, Flores, NTT, bakal berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi setempat.
SEBANYAK 60 sesepuh Lamaholot menemui mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen (Purn) Johni Asadoma untuk memberikan dukungan maju di Pilgub NTT.
Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) akan menerapkan sistem buka tutup aktivitas pariwisata di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2025 mendatang.
KLHK berencana melakukan penutupan secara berkala Taman Nasional Komodo dari aktivitas pariwisata pada 2025.
Wisata medis menjadi jenis liburan ini populer terutama untuk bidang estetika seperti operasi plastik dan transplantasi rambut.
Kegiatan penanaman pohon bertajuk "Polri Lestarikan Negeri, Penghijauan Sejak Dini" ini juga dilangsungkan serempak di seluruh 34 Polda, l 510 Polres dan 5.034 Polsek.
Selain penanaman mangrove, ada juga kegiatan revitalisasi fasilitas wisata, dan pembersihan sampah di kawasan pariwisata super premium tersebut.
Pada Sabtu 22 Juli kapal wisata KLM Teman Baik tenggelam di kawasan Pulau Padar Kawasan Taman Nasional Komodo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved