Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMILIK Hotel Gardena Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Frans Oan Samewa, mendekam di dalam tahanan. Ia menghuni Rumah Tahanan Kelas IIB Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT sejak Kamis (7/2).
Saat Media Indonesia mendatangi Rutan Kelas IIB Ruteng, Jumat (22/2), Frans tidak ada di dalam rutan tersebut. Beberapa petugas yang berjaga di bagian depan rutan mengatakan, Frans sudah dijemput kembali oleh jaksa.
Kepala Rutan Kelas IIB Ruteng Gatot Harisaputro yang dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan Frans memang ditahan di rutan tersebut. Namun, sang tersangka tak ada lagi di dalam rutan karena sudah dijemput lagi oleh jaksa.
"Bukan dikeluarkan. Kalau dikeluarkan, nanti saya yang ditahan. Itu jaksa dari Labuanbajo yang datang jemput. Mungkin untuk pemberkasan kasusnya," ujar Gatot.
Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Julius Sigit Kristyanto membenarkan jaksa telah menjemput tersangka. Penjemputan tersangka dimaksudkan untuk pemindahan penahanan ke sel Polres Manggarai Barat. Pemindahan itu berdasarkan penetapan hakim karena jarak Pengadilan Negeri Labuanbajo dengan rutan di Ruteng sangat jauh.
"Ada penetapan hakim (agar) tahanan dipindahkan. Bukan dikeluarkan. Dipindah ke Rutan Polres Labuanbajo (Manggarai Barat) karena jarak Rutan Ruteng dan PN Labuanbajo jauh," ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya sedang menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri Labuanbajo.
Frans Oan Samewa yang berstatus tahanan titipan Kejaksaan Tinggi NTT itu terjerat kasus dugaan tindak pidana pemalsuan akta jual beli (AJB) tanah milik Christian Natanael. Lahan dengan SHM 875 seluas 19,479 m² itu berlokasi di Pulau Seraya Kecil, Labuan Bajo.
Lahan tersebut dikontrakkan kepada seorang warga asing selama 20 tahun sejak 2015 hingga 2035 dengan nilai kontrak Rp500 juta per tahun. Namun warga asing itu mengoper kontrak kepada seorang pengusaha asal Jakarta ketika mengetahui lahan tersebut bersengketa.
Kini di atas lahan tersebut sudah berdiri sebuah resort. Resort tersebut menjadi destinasi wisatawan yang berkunjung ke Taman Nasional Komodo, Manggarai Barat.
Baca juga: Warga Tolak Pembangunan Rest Area dan Restoran di Pulau Rinca
Kasus tersebut telah berlangsung sejak Christian melaporkan Frans ke Polres Manggarai Barat tahun 2015 lalu. Sebagai pemilik lahan, Christian menyatakan AJB No.53/JB/KK/IV l998 tertanggal 22 April l998 yang digunakan Frans untuk mengklaim lahan tersebut sebagai dokumen palsu.
Christian mengaku tak pernah menjual lahan tersebut. Tanda tangan atas nama dirinya di dalam dokumen tersebut merupakan tandatangan palsu.
"Semuanya palsu. Saya tidak pernah menjual lahan itu," ujar Christian yang menghubungi Media Indonesia, Sabtu (23/2).
Hasil uji laboratorium forensik di Polda Bali menunjukkan tanda tangan Christian yang terdapat pada AJB nomor 53/JB/KK/IV l998 tertanggal 22 April l998 berbeda dengan tanda tangan Christian. Polda melakukan gelar perkara dan menetapkan Frans sebagai tersangka pada 2017.
Ketika hendak ditahan, Frans mengajukan gugatan praperadilan. Ia pun lolos setelah memenangkan gugatan pada 21 Agustus 2018.
Christian. Pengusaha yang tinggal di Surabaya itu kembali memperkuat laporannya dengan menghadirkan ahli hukum pidana Universitas Airlangga (Unair) Nur Basuki Minarno sebagai saksi ahli.
Polda NTT kembali melanjutkan proses hukum dengan memeriksa para saksi dan ahli. Frans Oan Samewa pun ditetapkan sebagai tersangka.
Proses hukum selanjutnya berjalan lancar dan pada awal Februari 2019, Polda melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi NTT. Pada Kamis (7/2), Kejati NTT memerintahkan Kejari Manggarai Barat untuk menahan tersangka. (A-1)
BNPP mendorong para mahasiswa untuk memanfaatkan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) sebagai laboratorium belajar lapangan di perbatasan
Myscha, siswi SD di Manggarai Timur, NTT, kirim surat ke Presiden Prabowo. Ia curhat soal Makan Bergizi Gratis, takut keracunan, hingga kondisi sekolah rusak.
Dua wisatawan asal Spanyol di evakuasi medis dari perairan Pulau Padar, karena mengalami lemas, pusing, dan muntah.
WARGA Desa Kiritana, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), terpaksa menggotong peti jenazah menyeberangi sungai yang dalam dan berarus deras.
Johni Asadoma menegaskan program rumah layak huni harus menyasar masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
BNI memberdayakan ratusan perempuan penganyam di Pulau Solor melalui program berkelanjutan. Fokus pada peningkatan ekonomi, kualitas produk, hingga penanganan stunting di NTT.
Gubernur NTT Melki Laka Lena mendukung pembatasan kunjungan TN Komodo 1.000 orang/hari demi konservasi, namun meminta evaluasi dampak ekonomi lokal.
Tiga pemburu liar bersenjata di TN Komodo segera disidang. Kasus ini mengancam rantai makanan komodo, sementara lima pelaku lain masih buron.
Kebijakan pembatasan kunjungan ke Taman Nasional Komodo memicu polemik. BTNK fokus pada daya dukung lingkungan, sementara pelaku wisata keluhkan kesiapan sistem.
WNA Spanyol itu terdiri dari suami, istri, dan seorang anak perempuan dan seorang anak laki-laki,
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
KECELAKAAN kapal wisata kembali terjadi di perairan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kali ini, kapal wisata Angin Mamiri dihantam gelombang tinggi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved