Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI VI DPR RI meminta pengelola jalan tol trans Jawa untuk memberikan penjelasan secara rasional kepada masyarakat terkait tarif yang dinilai mahal.
Hal itu disampaikan Ketua rombongan kunjungan kerja Komisi VI, Martri Agoeng, saat melakukan kunjungan kerja ke rest area 519 A ruas tol Solo-Ngawi di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Kamis (14/2).
Sebelumnya, Martri dan sejumlah wakil rakyat itu telah mendengarkan langsung penjelasan dari PT Jasa Marga terkait tarif ini.
Sesuai ketentuan rasionalisasi tarif, untuk ruas yang baru operasi tarif awal kendaraan golongan I maksimal Rp1.000/km, kendaraan golongan II, III sebesar 1,5 kali dari golongan I, dan untuk kendaraan golongan IV, V sebesar 2 kali dari golongan I.
"Dari sisi investasi dan hitungan bisnis sebetulnya tidak mahal. Cuma ini perlu disampaikan secara rasional kepada masyarakat," katanya.
Martri bisa memaklumi jika ada masyarakat yang menilai tarif tersebut terlalu mahal. Itu karena mereka membandingkannya dengan tarif jalan tol yang telah lama dioperasikan.
Ini merupakan pekerjaan rumah bagi pengelola, bagaimana untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa tarif itu tidak mahal.
"Masalah psikologis itu. Cuma harus dilihat juga variabel yang lain. Tapi kalau bisa di awal jangan mahal dulu, nanti setelah masyarakat bisa menerima disesuaikan," katanya.
Baca juga: Jasa Marga Tunda Kenaikan Tarif Tol Soedijatmo
Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru menjelaskan, penetapan tarif awal jalan tol didasarkan pada besaran nilai investasi, equity, dan pinjaman serta perhitungan inflasi.
Oleh karena itu, kurang pas jika membandingkan tarif jalan tol yang dibangun di era 80'an-2000 dengan yang dibangun setelah 2011.
Perhitungan itu pun tidak diterapkan secara kaku. Tarif tol ruas Solo-Ngawi misalnya, kalau mengacu pada variabel di atas tarif awalnya Rp1.300/km. Tapi, yang ditetapkan Rp1.000/km sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Pengelola juga membuat kebijakan baru terkait klasterisasi kendaraan, dari lima menjadi tiga golongan. Selain itu, pengelola juga memberikan diskon sebesar 15% bagi kendaraan jalan menerus (jarak jauh via tol).
"Sekarang ini Pemerintah sudah memberikan arahan untuk mekanisme pentarifan baru yang sedang dibicarakan dengan Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI). Kita tunggu saja," kata Heru. (OL-3)
Jokowi memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani meninjau ulang pemungutan royalti untuk sektor batu bara.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan driver ojol akan tarif murah
Promo bertepatan di HUT ke-497 Kota Jakarta yang mengusung tema Jakarta kota global berjuta pesona.
TARIF pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 ditetapkan sebesar 0,5%, sesuai pasal 34 beleid tersebut.
PEMPROV DKI Jakarta menerapkan tarif Rp1 kepada masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta khusus tanggal 22 dan 23 Juni 2024.
Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, telah mengeluarkan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved