Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MABES Polri mengakui kesulitan menangkap Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16. Pegi yang buron 8 tahun silam baru ditangkap Mei 2024
"Pegi ini bukan gampang ditangkap karena dia langsung menyerahkan diri, tidak. Tetapi sudah berpindah tempat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Gedung Humas, Jakarta Selatan, Rabu, (19/6).
Bahkan, Sandi menyebut ayah Pegi sempat menyampaikan nama Pegi adalah Robi Irawan kepada pemilik kos dan ibu tirinya. Artinya, Pegi diyakini telah mencoba membuat identitas diri lainnya.
Baca juga : Polri Pastikan Pengusutan Kasus Pembunuhan Vina Transparan dan Diawasi Ketat
"Sekarang, baru diakui bahwa itu adalah anak saya yang namanya Pegi. Padahal ketika awal, kepada ibu kos di mana bapaknya ada di sana tetapi dia menyampaikannya itu sebagai keponakan dengan nama seperti itu. Itu adalah kesulitan-kesulitan yang ada di lapangan," ungkap jenderal bintang dua itu.
Namun, Sandi bersyukur atas izin Allah semuanya bisa diungkap Polri walau pelan tapi pasti, yang membuat tindak pidana yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada Agustus 2016 itu terang. Dia memandang pengungkapan ini tidak hanya karena pemeriksaan saksi-saksi, tetapi juga didukung dengan pemeriksaan ahli.
"Baik itu tadi saya sampaikan, ahli pidana, ada ahli forensik, ada ahli psikologi, ahli IT yang memperkuat semua tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka Pegi alias Perong," pungkas Sandi.
Sebanyak 70 saksi diperiksa polisi dalam memberkas perkara Pegi. Saksi itu selain ahli juga ada saksi memberatkan dan meringankan. Berkas perkara Pegi pun telah dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada Kamis pagi, 20 Juni 2024.
Untuk diketahui, Pegi Setiawan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ditangkap Selasa malam, 21 Mei 2024. Sejatinya, masih ada dua DPO lainnya atas nama Andi dan Dani. Namun, nama kedua itu diapus karena diyakini adalah keterangan fiktif dari pelaku lainnya. (Z-8)
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Peluang ini terlihat setelah saksi Dede mengakui memberikan kesaksian palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon pada 2016 silam.
Polri diminta mengusut alasan Dede, saksi dalam kasus pembunuhan Vina berbohong saat memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)
SAKSI kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni Dede, mengaku telah memberikan keterangan palsu. Menurut kuasa hukum Dede, Suhendra Asido Hutabarat, kliennya berbohong atas perintah Iptu Rudiana.
DEDE, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, Dede, mengaku memberikan kesaksian palsu pada 2016 atas perintah Iptu Rudiana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved