Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
POLISI menangkap satu keluarga di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang diduga mengelola bisnis judi online. Polisi mengungkap, mereka merekrut teman kuliah anaknya untuk dijadikan admin judi online.
"Di antara 18 orang yang sudah kita lakukan penindakan, mereka ini adalah teman dari anak atau pengelola. Ini dari rata-rata teman sekolah maupun teman kuliah dari pada anaknya," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Kamis (6/6).
Wira mengatakan mereka mendapat bayaran Rp 2-6 juta sebagai admin judi online. Mereka bertugas melakukan promosi hingga melayani para pemain judi online.
Baca juga : Pengenaan Denda kepada Platform Digital Bakal Lebih Efektif Berantas Judi Online
"Selanjutnya masih terdapat 18 orang tersangka yang diduga sebagai admin yang mana para tersangka ini memiliki tugas yaitu untuk melakukan promosi melalui aplikasi WhatsApp, kemudian melayani pembelian ataupun penjualan chip dan melakukan pembukuan," ujarnya.
Saat ini 18 orang admin tersebut sudah diamankan. Polisi juga menangkap satu keluarga berinisial EA (48), AL (48), NA (23), AT (22), dan IL (44). Mereka merupakan pelaku utama yang berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola judi online tersebut.
Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga : Bobol Emas 66 Gram, Pelaku Kecanduan Judi Online
Diketahui sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan judi online di empat Lokasi Daerah Bogor Jawa Barat.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan bahwa dari empat lokasi penangkapan pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 23 tersangka.
“23 tersangka yang berhasil kami amankan 5 orang diantaranya sebagai pengelola dan 18 orang sebagai admin," kata Wira kepada wartawan, Kamis (6/6).
Baca juga : Yuk Mengenal Ancaman Judi Online dan Bedanya dengan Gim Online
Wira menjelaskan bahwa modus tersangka dalam kasus perjudian online tersebut adalah membuat akun di empat aplikasi game yang terindikasi judi online dan selanjutnya menyediakan jual-beli chip murah.
“Aplikasi yang digunakan tersangka untuk jual beli chip permainan judi online diantaranya Royal Domino, Higgs Domino, Royal Dream, Boss Domino dan Joker King," ujarnya.
Dalam praktiknya, mereka menjual 1 miliar chip seharga Rp65 ribu. Sedangkan untuk harga beli tentu lebih rendah. Selisih harga itulah yang menjadi sumber keuntungan para tersangka.
Baca juga : Ditangkap Polisi, Bandar Judi Online Tangerang Raup Omzet Rp10 Miliar per Bulan
"Kemudian pemain membeli chip dari admin dengan harga 65.000 untuk mendapatkan chip sebesar satu miliar chip. Jadi satu miliar chip ya. Harganya 65.000 mendapatkan chip sebesar 1 miliar," ujarnya.
“Hasil dari jual beli chip ditransferkan ke berbagai rekening dan dibelikan Kripto. Saat ini untuk rekening Bank, E-Wallet dan akun Kripto dari para admin jual beli Chip tersebut sudah dilakukan pemblokiran," imbuhnya. (Z-8))
Sejumlah BEM ) dari berbagai kampus mendeklarasikan Gerakan Mahasiswa Lawan Judi Online sebagai bentuk penolakan praktik judi online yang dianggap merusak nilai-nilai moral
Tingginya transkasi judi online pengaruhi keuntungan perbankan
Komisi III DPR RI memastikan bakal melindungi Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani bila berani mengungkap sosok pengendali judi online berinisial T.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dituntut konsisten dalam mengungkap soal sosok berinisial T. Sosok itu disebut-sebut seagai pengendali judi online di Tanah Air yang kebal terhadap hukum.
Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli memusnahkan barang bukti dari 113 perkara dalam pemusnahan periode kedua tahun ini.
Yang mendasari adalah kebutuhan secara instan, yang ingin mendapatkan uang secara segera dan mendapatkan kesenangan secara segera.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved