Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERPANJANGAN Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan proses penting bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Dengan adanya perubahan regulasi terkait masa berlaku SIM, pemilik kendaraan harus memahami secara detil mengenai proses dan syarat perpanjangan SIM.
Sebelumnya, masa berlaku SIM ditentukan berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM. Namun, dengan adanya perubahan, masa berlaku SIM sekarang berlangsung hingga lima tahun sejak tanggal penerbitan. Hal ini tentu memudahkan pemilik SIM dalam mengingat masa berlaku SIM mereka.
Meskipun demikian, keterlambatan dalam memperpanjang SIM masih sering terjadi, baik karena alasan lupa ataupun faktor lainnya. Penting untuk diketahui bahwa jika SIM melewati masa berlakunya, SIM tersebut tidak lagi berlaku dan pemilik kendaraan tidak diperbolehkan untuk mengemudi.
Baca juga : One Way Semarang-Cikampek belum Dibuka, Korlantas: Traffic Kendaraan masih di Bawah Rata-rata
Untuk memberikan kelonggaran, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan dispensasi untuk memperpanjang SIM jika kedaluwarsa bertepatan dengan Hari Raya Lebaran atau hari libur nasional.
Bagi yang telat memperpanjang SIM dan masa berlaku SIM tidak bertepatan dengan hari libur nasional, maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang. Pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru sebagaimana saat pertama kali membuat SIM. Lantas seperti apa caranya, yuk simak penjelasan berikut ini.
Dilansir dari laman Digital Korlantas Polri, pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan dapat memilih antara dua opsi yang tersedia. Pertama, mereka dapat langsung mendatangi Satuan Pelayanan Administrasi SIM (Satpas) atau gerai SIM yang disediakan, dengan periode pelayanan khusus dari tanggal 16 hingga 20 April. Alternatif kedua adalah melakukan perpanjangan secara online melalui aplikasi Korlantas Polri, tanpa harus meninggalkan rumah.
Baca juga : Kondisi Jalan Mudik Masih tidak Memadai
Untuk melakukan perpanjangan SIM secara online, pemilik harus memenuhi beberapa dokumen dan syarat tertentu. Apabila masa berlaku SIM habis selama libur Lebaran, yaitu antara tanggal 8 hingga 15 April 2024, berikut adalah dokumen yang diperlukan:
Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, pemohon dapat melanjutkan proses perpanjangan SIM baik secara langsung maupun melalui aplikasi Korlantas Polri. Hal ini memberikan kemudahan bagi pemilik SIM dalam menjaga kelengkapan dokumen berkendara mereka, terutama saat masa berlaku SIM mendekati batas waktu habisnya.
Biaya perpanjangan SIM yang telah kedaluwarsa bervariasi tergantung pada jenis SIM yang dimiliki, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Berikut adalah rincian biayanya:
Baca juga : Polisi Hilangkan Ujian Praktik SIM dengan Model Zig-zag dan Angka 8
Namun, penting untuk dicatat bahwa biaya perpanjangan SIM yang sudah kedaluwarsa pada tanggal 16-20 April 2024 ini belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi. Selain itu, biaya tersebut juga tidak mencakup biaya administrasi, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari Satuan Pelayanan Administrasi SIM (Satpas) ke rumah jika perpanjangan dilakukan melalui mekanisme online.
Cara perpanjang SIM melalui Korlantas Polri saat ini tersedia dalam dua opsi, baik secara daring (online) maupun luring (offline). Berikut adalah langkah-langkahnya:
Dengan memiliki dua opsi tersebut, pemohon dapat memilih cara yang paling sesuai dengan preferensi dan kebutuhan mereka dalam proses perpanjangan SIM.
Total pengunjung yang hadir sepanjang penyelenggaraan GIIAS 2024 pada 18-28 Juli lalu mencapai 475.084 orang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyatakan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP).
Polda Metro Jaya telah menindak 42.657 pelanggar lalu lintas selama 10 hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menanggapi bahwa belum ada rapat pembahasan mengenai kebijakan asuransi third party liability (TPL) atau asuransi untuk kendaraan.
Empat tips yang dapat membantu perempuan mencegah dan mengatasi masalah kendaraan atau situasi darurat saat berkendara, baik dengan mobil bensin maupun listrik.
Memiliki mobil impian secara kredit akan membutuhkan komitmen dalam pembayaran uang muka serta pembayaran cicilan selama masa tenor hingga lunas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved