Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGADILAN Negeri (PN) Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) mulai mengadili kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas terdakwa Bani Idham Fitriyanto Bayumi, 41, dengan agenda pembacaan dakwaan. Bani Idham Fitriyanto Bayumi diduga melakukan KDRT pada istrinya Putri Balqis. Kasus KDRT mereka sempat viral dan menjadi sorotan, khususnya di kalangan warga Depok.
Di Hadapan Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Iqbal Hutabarat, Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Nur Ajie mendakwa terdakwa Bani Idham Fitriyanto Bayumi dengan dakwaan alternatif.
Primair Pasal 44 Ayat (2) jo Pasal 5 huruf a UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Subsider Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 5 huruf a UU No.23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
Baca juga: Polisi Klaim Penyelidikan Laporan KDRT Berujung Pembunuhan di Cikarang Masih Berlanjut
Pada sidang yang digelar di Ruang di Ruang Sidang 3 PN Depok Kamis (14/9) itu, Muhammad Nur Ajie mengungkapkan terdakwa Bani Idham Fitriyanto bersama saksi korban Putri Balqis Chairunisyah merupakan pasangan suami istri yang sah berdasarkan pernikahan secara agama Islam pada tanggal 17 Juli 2009 di Kota Depok, Jawa Barat, dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Limo, Kota Depok, Jawa Barat, sebagaimana Kutipan Akta Nikah nomor : 570/62/VII/2009 tanggal 17 Juli 2009, serta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) No.32760924021700006 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Jawa Barat.
Kronologi KDRT
Selama berumah tangga antara terdakwa dan Putri Balqis Chairunisyah telah dikarunia tiga orang anak. Dalam menjalankan rumah tangga antara terdakwa dan korban sering cekcok atau bertengkar yang berujung kekerasan yaitu berupa kekerasan fisik yang dilakukan oleh terdakwa terhadap Putri Balqis Chairunisyah.
Baca juga: Kejaksaan Tahan Bani Idham, Pelaku KDRT Putri Balqis di Depok yang Viral
Korban kerap mendapatkan kekerasan fisik. Kekerasan fisik tersebut bahkan sudah terjadi selama enam tahun pada 2014, 2016, 2019, 2020, 2021, 2022.
Putri Balqis Chairunisyah sempat melaporkan suaminya ke pihak berwajib. Tetapi laporan dicabut atau tidak lanjut karena adanya perdamaian.
Diketahui, terdakwa pernah menyiramkan bubuk cabai ke wajah korban. Selanjutnya, kata Muhammad Nur Ajie, terdakwa menarik rambut saksi korban hingga tersungkur ke lantai.
Bukan hanya itu, saksi korban dibawa ke pintu dekat garasi dimana pada waktu itu terdakwa semakin emosi kemudian memukul mata sebanyak satu kali, mencekik leher dan menarik rambut sampai ke lantai. Lalu, saksi korban diseret sekitar satu meter.
Lalu terdakwa memukul lagi bagian mata kurang lebih enam kali dan memukul rahang sebanyak kurang lebih 3 kali. Sewaktu saksi Putri Balqis dipukul oleh terdakwa, kemudian saksi Siti Aisyah yang merupakan asisten rumah tangga menghampiri dengan maksud mau menolong saksi korban.
Akan tetapi, terdakwa melarang, kemudian leher saksi korban dipelintir oleh terdakwa menggunakan tangan hingga jatuh ke lantai.
Penganiayaan terus berlanjut hingga akhirnya Putri Balqis bersama anak-anaknya serta saksi Siti Aisyah langsung keluar rumah untuk meminta pertolongan yang kemudian ditolong oleh security yang bernama Supriyadi. Atas kejadian itu, saksi Putri Balqis melaporkan terdakwa ke Polres Metropolitan Kota Depok.
(Z-9)
Mel B, yang kini aktif berkampanye kelawan KDRT, menerima gelar doktor honoris causa itu dari Leeds Beckett University, Senin (15/7).
Pelaku berinisial BAP, 35 tahun di Berau, Kalimantan Timur, tega membunuh anak balitanya akibat curiga sang istri berselingkuh.
POLRES Metro Jakarta Timur mengungkap motif pegawai PT KAI yang membunuh istrinya sendiri, di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.
Banyak terjadi (KDRT), korbannya bisa istri maupun suami. Hanya selama ini suami yang menjadi korban tidak berani melaporkan.
KEKERASAN berbasis gender terkait Pemilu 2024 lalu ternyata juga terjadi di ranah domestik. Hal itu luput dari pemberitaan, tapi mampu ditangkap oleh kelompok pemerhati perempuan
SEORANG suami di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tewas di tangan istrinya sendiri. Korban ditemukan tewas dengan luka menganga di bagian leher akibat sabetan senjata tajam.
Pelaku berhasil ditangkap pihak imigrasi di tempat persembunyiannya di Tiongkok, lalu dibawa pulang ke Tanah Air dan kini mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur.
Kemen PPPA akan terus mendampingi dan mengawal proses hukum kasus AP, perempuan yang berhadapan dengan hukum sekaligus tersangka kasus pelanggaran UU ITE yang menjadi korban KDRT.
Semakin hari semakin banyak korban KDRT di Indonesia. Maka, Annisa berpendapat perempuan harus mengetahui hak-haknya ketika itu terjadi.
Suaminya yang mantan anggota Brimob berpangkat AKP itu melakukan kekerasan hingga korban mengalami luka di tubuh dan wajahnya.
KPI menyebut tontonan seperti sinetron dan tayangan infotainment sebagai salah satu penyebab meningkatnya angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sesuai UU, korban KDRT yang melapor ke pihak berwajib harus langsung mendapatkan perlindungan dan kasusnya ditangani dalam waktu 1x24 jam sejak keluar LP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved