Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SUKU Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kota Jakarta Timur melakukan tindak lanjut adanya aduan warga masyarakat dari aplikasi Cepat Respon Masyarakat (CRM) terkait pencemaran udara di wilayah Jakarta Timur. Lokasi pencemaran udara yakni pabrik arang rumahan di Jalan Anggrek RT 04 RW 02 Kelurahan Lubang Buaya Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Dalam peninjauan dan penutupan lokasi pabrik arang rumahan, diterjunkan 24 personel gabungan terdiri dari 7 petugas dari Sudin LH Jakarta Timur, 13 perangkat kelurahan dari lurah, Satpol PP, Bimaspol, dan Babinsa serta Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), serta 4 personel Satuan Petugas Penindakan Hukum Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta Timur, Eko Gumelar, menjelaskan penutupan dilakukan karena adanya aduan dari warga dan pihaknya melakukan tindak lanjut atas laporan tersebut dengan melakukan penutupan objek kegiatan pembakaran arang karena melakukan pencemaran asap ke lingkungan warga.
Baca juga: Heru Janji Tindak Industri Pemicu Polusi Udara
“Dengan adanya pencemaran udara, kami langsung melakukan pengecekan di seluruh wilayah Jakarta Timur dan Kasatpel LH Jakarta Timur untuk mencari adanya informasi pencemaran udara itu, seperti pembakaran sampah ilegal dan sebagainya. Kami langsung memasang spanduk dan menyetop kegiatan pembakaran arang tersebut,” kata Eko Gumelar Kamis, (24/8) dalam keterangannya.
Eko menambahkan, ada dua lapak pembakaran arang di lokasi tersebut. Dua lapak milik seorang warga bernama Andi.
Baca juga: DPRD Usul Ganjil Genap 24 Jam, Pengamat Sebut Darurat Polusi Udara
“Kami meminta kepada pemilik Bapak Andi, untuk menyetop kegiatan tersebut yang sudah dilakukan selama ini. Jika masih melakukan hal yang sama akan dikenakan sanksi penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 dari Kementerian Lingkungan Hidup tentang pengelolaan sampah,” tegasnya. (Put)
Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di urutan ke-2 terburuk di dunia dengan angka 177 atau masuk dalam kategori tidak sehat.
DORONG peningkatan penerapan ekonomi sirkular dalam keseharian demi menjaga kelestarian lingkungan yang sangat dibutuhkan untuk mengakselerasi proses pembangunan dan tumbuh kembang.
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengajak masyarakat mendorong pemerintah untuk melahirkan upaya penanganan polusi secara serius.
Bila polusi udara tidak terselesaikan, masalahnya akan menyangkut pada kesehatan, pemborosan, hal-hal yang sifatnya negatif bagi kualitas hidup kita.
Kualitas udara Jakarta tercatat tidak sehat bagi kelompok sensitif pada Senin (22/7) pagi ini seperti dinyatakan dalam laman IQAir, Msyarakat disarankan mengenakan masker saat keluar rumah.
Biru Voices 2024 mengedepankan peran aktif orangtua dalam menyampaikan dampak polusi udara terhadap kesehatan anak dan keluarga
Konsentrasi PM 2.5 di Jakarta saat ini setara 12,2 kali nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Kualitas udara di Jakarta pada Selasa (16/7) pagi masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif dan Jakarta menduduki peringkat keenam sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Kualitas udara di Jakarta pada Senin (15/7) pagi masuk kategori tidak sehat dan menduduki posisi kelima sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Kualitas udara di DKI Jakarta kembali menjadi salah satu yang terburuk di dunia atau masuk kategori tidak sehat setelah beberapa hari sebelumnya membaik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved