Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEORANG anggota sindikat narkotika internasional, Muhammad Yandi Yahya dituntut 12 ini tahun penjara dan denda Rp 5.432.000.000 dengan subsider 6 bulan penjara, Kamis (12/1).
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hengki Charles, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Fausi, dengan anggota Muhammad Iqbal Hutabarat dan Anak Agung Niko Brama Putra, mengatakan Yandi Yahya terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Polisi Terus Selidiki Dugaan Gelar Palsu Ketua IDI Tangsel
Muhammad Yandi Yahya, menurut JPU, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Muhammad Yandi oleh JPU dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menyimpan narkotika jenis sabu dalam sebuah plastik bening seberat 4,5971 gram, 1 buah plastik bening berisi sabu seberat 1.300 gram, 1 buah plastik bening berisi sabu seberat 1.120 gram.
Dalam kasus narkotika ini, Muhammad Yandi Yahya tidak sendirian. Ia berkomplot dengan dua rekannya bernama Revo Maidar, dan Hyginius Ogili.
Dua nama terakhir ini rencananya akan disidangkan secara bersama-sama di Pengadilan Negeri Kota Depok hari ini. Namun persidangannya ditunda hingga pekan depan.
Sejak kasus masuk agenda pembacaan tuntutan, kasus tersebut sudah empat kali mengalami penundaan persidangan yakni 12 Desember 2022, 19 Desember 2022, 26 Desember 2022, dan 9 Januari 2023 (OL-6)
Polri akui kerepotan berantas sarang narkoba
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita 30 kilogram ganja dan menangkap dua orang tersangka, R (bandar) dan AF (kurir), di Kampung Bahari, Rabu (17/7).
Polres Tarakan bersama Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menyita aset yang diduga milik bandar narkoba Bernama Hendra. Aset tersebut berada di Nunukan, Kalimantan Utara.
Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama polisi Thailand bergerak menuju lokasi persembunyian Buronan kasus narkoba kelas kakap Fredy Pratama.
PKS meminta maaf kepada rakyat Aceh atas ulah Sofyan. Nasir mengaku tidak tahu lebih jauh perihal sindikat yang dilakukan Sofyan.
Upaya penjemputan akan dilakukan BNN RI bersama Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara RI (Divhubinter Polri) sebagai koordinator penangkapan Gregor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved