Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA DPR RI Fraksi PKB Luluk Nur Hamida mengutuk tindakan kekerasan, yang dilakukan Imah seorang majikan kepada sang asisten rumah tangga (ART) Siti Khotimah, di Jawa Tengah.
Anggota Komisi IV DPR ini berterima kasih kepada Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, yang berhasil menangkap pelaku setelah mendapat informasi dugaan penganiayaan dari Polres Pemalang.
"Tindakan kekerasan yang dilakukan majikan ART asal Pemalang benar-benar kejam dan biadab. Mereka melakukan kekejaman secara sendiri-sendiri ataupun beramai dengan anggota kekuarga lain dan bahkan PRT lainnya," kata Luluk saat menjenguk Siti Khotimah di RS Polri, Jakarta, Kamis (15/12).
Luluk pun lantas menyinggung beberapa kasus kekerasan yamg dialami oleh ART di tanah air.
"Sebelumnya dialami oleh Rizki dari Cianjur. Sisi lain, perlindungan terhadap ART tak kunjung hadir," ucap Luluk.
Luluk berharap, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera dibahas kembali oleh pemerintah dan DPR RI.
Baca juga : Dipicu Persoalan Sepele, Sekelompok Pemuda Aniaya Sopir Taksi di Ciracas
"RUU PPRT ini telah mengendap di DPR selama 18 tahun, dan bahkan sudah dua tahun tak kunjung ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR," sesal Luluk.
Tak sampai disitu, ia berharap, Majikan ART Imah dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku dan bahkan pasal pemberatan.
"Mengingat jenis kekerasan yang diteirma oleh korban termasuk juga kekerasan seksual. Sepetti penjelasan yang disampaikan oleh korban pada saya dihadapan orang tua, kakak dan pendamping dari Jala ART," harap Luluk.
"Saya juga berharap Korban mendapat restitusi atas kerugian yang dialami, baik materi (gaji yang tak dibayarkan sesuai kesepakatan), penderitaan fisik, emosi, psikis, trauma, dan kebutuhan lain agar bisa menjalani kehidupan yang baik dan bahkan lebih baik," tutup Luluk. (RO/OL-7)
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
PEMERINTAH lewat Kementerian PPPA dan Kemenkum dan HAM hampir menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang (Raperpres) Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring.
Sebuah video menunjukkan seorang petugas polisi bersenjata Inggris menendang seorang pria di kepala saat pria tersebut tergeletak di tanah di Bandara Manchester.
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho memberikan teguran keras kepada Direktur Lalulintas (Dirlantas) Kombes Dodi Darjanto yang diduga lakukan kekerasan verbal pada jurnalis.
Para jurnalis meminta perhatian dan tindakan tegas dari Kapolda Sulteng sebagai bentuk menjaga hubungan kemitraan antara Polda Sulteng dengan insan pers di Sulteng.
Pemilihan perangkat rumah tangga modern yang tepat akan membawa kenyamanan. Kegiatan bersih-bersih, memasak, dan mencuci pun jadi lebih mudah.
Dari hasil pemeriksaan, ada sejumlah luka pada tubuh korban. Pihak rumah sakit pun akan melakukan autopsi lebih lanjut terhadap korban.
POLRES Metro Tangerang Kota masih selidiki kasus terkait seorang ART berinisial CC (17) yang nekat melompat dari lantai tiga rumah majikannya yang berlokasi di Karawaci, Kota Tangerang.
Pihak kepolisian, lanjut Zain, masih menyelidiki alasan korban nekat melompat dari rumah majikannya. Termasuk mencari tahu apakah ada dugaan kekerasan yang dialami korban.
Seorang perempuan berinisial CC, 16, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), melompat dari lantai tiga rumah majikannya yang berlokasi di Karawaci, Kota Tangerang.
NS dan NK selama beraksi pernah mencuri uang, sepeda motor, perhiasan, dan ponsel.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved