Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
RATUSAN pedagang mengeluhkan keberadaan puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di depan Pasar Agung, Jalan Proklamasi, Kota Depok, Jawa Barat. Mereka mengadukan masalah itu kepada DPRD.
"Kami dapat pengaduan dari 300 pedagang yang merasa terganggu di tengah padatnya PKL di depan Pasar Agung sehingga menurunnya penghasilannya. Mereka mengaku saat ini terpaksa menunggak retribusi karena dagangannya tidak laku," kata Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Depok Nurhasim, Rabu (23/11).
Politikus Partai Golkar Kota Depok itu menjelaskan, 30 PKL yang menutup akses jalan ke pasar harus ditertibkan. "Hal itu karena bahu jalan digunakan sebagai lapak para PKL yang menjual berbagai kebutuhan rumah tangga, mulai sayur mayur, buah-buahan, daging, hingga kebutuhan rumah tangga lainnya, " tuturnya.
Keberadaan 30 PKL tersebut, terang dia, menjadi penyebab penurunan jumlah pendapatan. Hal tersebut lantaran para pembeli lebih memilih membeli di luar area pasar, lantaran lebih tidak perlu masuk ke dalam pasar.
Ia pun berharap, pemerintah setempat segera menertibkan para PKL tersebut, sehingga para pembeli hanya membeli barang kebutuhan di dalam pasar.
"Dari keterangan pedagang, di luar lebih ramai. Di dalam lebih sepi," paparnya.
Ia pun mengatakan, setiap harinya, ruas Jalan Proklamasi/depan Pasar Agung selalu mengalami kemacetan akibat penyempitan ruang jalan karena pedagang ada yang menggelar lapakan hingga badan jalan.
Selain itu, kata Nurhasim akibat aktivitas PKL tersebut pun, bermunculan titik-titik parkir liar. "Di sepanjang depan pasar telah bermunculan titik parkir liar," kata Nurhasim mengutip pengguna jalan umum.
Kepala Tata Usaha Pasar Agung, Raden, mengaku tidak berani menertibkan puluhan PKL karena dibekingi salah satu kelompok organisasi masyarakat (Ormas).
"Penertiban PKL tersebut bukan bagiannya pengelola pasar. Itu bagiannya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) karena berjualan di bahu jalan umum," ucapnya.
Ia mengaku tidak terima sepeserpun dari puluhan PKL yang menggelar lapaknya di depan pasar tersebut. "Meski tidak kami tertibkan, bukan berarti kami ada main mata dan terima setoran," terangnya.
Ia mengakui para PKL yang setiap hari berjualan di depan Pasar Agung harusnya digusur saja karena mengganggu ketertiban.
"Saya sudah sampaikan kepada Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok Zamrowi Hasan untuk menertibkan para PKL tersebut," katanya (OL-6)
PKL yang mendapatkan kartu kuning akan dibawa ke pengadilan (tipiring). Tipiring dilakukan guna memberikan soft terapi pada pedagang.
Pemda setempat juga menyediakan masjid, toilet, parkir gratis, serta wahana bermain anak di lahan seluas 576 meter persegi itu.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mendorong pemerintah provinsi untuk menggunakan pendekatan humanis saat Satpol PP menertibkan PKL.
Pemerintah Kabupaten Bogor dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja membongkar ratusan bangunan liar berupa lapak-lapak liar di sepanjang Jalur Puncak, Senin (24/6) siang.
Apabila ada yang tetap membandel masuk ke kawasan tersebut petugas akan segera melakukan penertiban.
Taman Jati Pinggir di Tanah Abang, Jakarta Pusat, kondisinya memprihatinkan. Fasilitas taman rusak dan beralih fungsi menjadi lapak pedagang, dan penampungan barang bekas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved