Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polisi Bekuk Praktik Pengoplosan Gas Elpiji 3 Kg di Cileungsi

Insi Nantika Jelita
17/11/2022 15:53
Polisi Bekuk Praktik Pengoplosan Gas Elpiji 3 Kg di Cileungsi
Ilustrasi(ANTARA FOTO/Adhitya Hendra)

PERTAMINA Patra Niaga Regional Jawa Bagian barat mendukung penindakan Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Kepolisian Resort Bogor dan Kepolisian Sektor Cileungsi yang berhasil menindak oknum penimbun ataupun pengoplos elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi di Kampung Tengah Bojong Kaso Desa Cileungsi Kidul, Kabupaten Bogor.

Pihak Kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu truk dan tabung 12 kilogram di lokasi penindakan.

"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian khususnya Polda Jawa Barat, Polres Bogor dan Polsek Cileungsi yang melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan elpiji 3 kg bersubsidi," ucap Area Manager Communication Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan dalam keterangan resmi, hari ini.

Eko menjelaskan praktik pemindahan gas elpiji Ilegal atau oplos ini merupakan tindak pidana, karena menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang berhak.

Baca juga: Pemprov DKI Kalah Banding Gugatan Revisi UMP, Ini Respons Apindo

"Tindakan ini juga berbahaya bagi pelaku, karena proses pemindahan dan pengisian elpiji dilakukan tidak sesuai dengan standar keamanan," katanya.

Agar kejahatan tersebut tidak terulang lagi, Pertamina juga akan terus melakukan monitoring terhadap para mitranya.

Eko melanjutkan, bagi lembaga penyalur yang tidak menjalankan sesuai ketentuan akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan kontrak kerjasama yang berlaku mulai dari teguran, sanksi administrasi sampai pada pemutusan hubungan usaha (PHU),

"Terlebih bila terindikasi ke tindakan penyimpangan yang berimplikasi hukum" tegasnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya