Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DINAS Kesehatan Kabupaten Tangerang Banten melaporkan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak (GGAPA) di wilayahnya mencapai 11 orang. Sebanyak 9 kasus di antaranya meninggal dunia dan 2 sembuh.
"Karena ada penambahan data lama yang baru kita terima, hingga saat ini sudah ditemukan 11 penderita gagal ginjal akut di seluruh Kabupaten Tangerang. 9 di antaranya sudah meninggal dunia," ungkap Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Tangerang, Faridz Fikri, Jumat (4/11/2022).
Faridz menjelaskan penambahan empat balita penderita gagal ginjal akut meninggal dunia itu tercatat di RSUD Balaraja. Keempat anak ini sempat menjalani perawatan di RSUD Balaraja dalam rentang 20 September-29 Oktober 2022.
Sementara itu 5 anak lainnya meninggal dalam perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat. 2 anak yang dinyatakan sembuh masih menjalani rawat jalan.
Dinkes Kabupaten Tangerang saat ini berupaya mencegah munculnya kasus baru GGAPA dengan melakukan penyelidikan epidemiologi dan pendeteksian dini kasus ginjal akut. Peredaran obat sirop juga terus dipantau dengan memberikan surat edaran resmi dari Kemenkes ke sejumlah apotek.
"Kita sudah memberikan surat edaran ke seluruh apotek serta sentra penjual obat untuk menghentikan peredaran obat sirup kecuali produk yang sudah dirilis aman oleh BPOM," jelas Faridz.
"Tetapi sisanya yang belum dirilis oleh Badan POM untuk tidak diperjualbelikan," pungkasnya. (Ren/A-3)
Kasus gagal ginjal kronik yang membutuhkan cuci darah di RSHS jumlahnya mencapai 10-20 anak per bulan
PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan gugatan class action kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang terdampak pada anak-anak
Produsen farmasi disebut harus ikut bertanggung jawab atas kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
Korban gagal ginjal akut progresif atipikal yang telah sembuh atau masih menjalani proses pengobatan dan rehabilitasi medis diberikan santunan sebesar Rp60 juta.
HAMPIR dua tahun kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) mencuat ke publik, pemerintah minta maaf dan memberikan bantuan kepada korban.
Ketua Umum KPCDI Tony Richard Samosir mengaku miris melihat sikap pemerintah yang kurang memberikan perhatian kepada warga negaranya yang menjadi korban obat sirup beracun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved