Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENYAKIT gagal ginjal akut anak di Kota Depok, Jawa Barat, memakan korban jiwa. Pemerintah setempat mencatat ada 4 kasus kematian dari 5 anak yang menderita penyakit tersebut.
Wali Kota Depok Mohammad Idris menyebut, data tersebut berdasarkan dari laporan Kementerian Kesehatan yang diterima Pemerintah Kota Depok.
"Kalau dari kementerian laporannya memang sudah ada 5 ya. Korban yang meninggal ada 4 dan masih ada 1 pasien yang dalam penanganan," terang Idris, Kamis (27/10/2022).
Dari data tersebut, kata dia, Kemenkes mengklarifikasi penyebabnya karena diduga mengonsumsi obat penurun demam.
"Sudah dikonfirmasi penyebabnya itu di antaranya karena mengonsumsi bahan-bahan berbahaya yang terdapat dalam obat penurun panas," tutur Idris.
Diketahui pasien yang masih dirawat berusia 15 tahun. Pasien tersebut sempat dirawat di RSUD Depok pada 17 Oktober 2022 sebelum akhirnya dirujuk ke RSCM empat hari kemudian.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota depok, kasus kematian pertama di Kota Depok akibat gagal ginjal akut terjadi pada 29 Maret 2022 atas nama BYS, 2 tahun, warga Kecamatan Cipayung. Kemudian MAA, 5, warga Kecamatan Cinere meninggal pada 22 Agustus 2022.
ABF, bayi yang belum genap usia satu tahun, warga Kecamatan Cimanggis meninggal pada 26 September 2022, dan terakhir yakni AAN, 3, balita asal Kecamatan Cipayung meninggal pada 11 Oktober 2022. (Ren/A-3)
Kasus gagal ginjal kronik yang membutuhkan cuci darah di RSHS jumlahnya mencapai 10-20 anak per bulan
PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan gugatan class action kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang terdampak pada anak-anak
Produsen farmasi disebut harus ikut bertanggung jawab atas kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
Korban gagal ginjal akut progresif atipikal yang telah sembuh atau masih menjalani proses pengobatan dan rehabilitasi medis diberikan santunan sebesar Rp60 juta.
HAMPIR dua tahun kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) mencuat ke publik, pemerintah minta maaf dan memberikan bantuan kepada korban.
Ketua Umum KPCDI Tony Richard Samosir mengaku miris melihat sikap pemerintah yang kurang memberikan perhatian kepada warga negaranya yang menjadi korban obat sirup beracun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved