Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kombes Murbani Terima Sanksi Demosi 1 Tahun Buntut Kasus Tewasnya Brigadir J

Khoerun Nadif Rahmat
29/9/2022 12:58
Kombes Murbani Terima Sanksi Demosi 1 Tahun Buntut Kasus Tewasnya Brigadir J
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

MANTAN Kabag Renmin Divpropam Kombes Murbani Budi Pitono (MBP) menerima sanksi demosi berdurasi satu tahun imbas kasus tewasnya Brigadir J.

Diketahui, Kombes Murbani menjalani sidang etik pada Rabu (28/9). Sidang etik dimulai sekitar pukul 11.00 WIB sampai dengan 19.30 WIB atau kurang lebih delapan jam.

"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (29/9).

Melalui sidang etik yang terselenggara oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kombes Murbani juga mendapatkan sanksi etika lantaran perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," tuturnya.

Baca juga: Disanksi Demosi 4 Tahun, Mantan Kasubdit Ditreskrimum PMJ Ajukan Banding

Ramadahan juga mengatakan Kombes Mubani terbukti telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C dan pasal 6 ayat 2 huruf B peraturan kepolisian Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," pungkasnya.

Berdasarkan pada surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022. Kombes Murbani masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya