Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
POLISI membebaskan pasangan suami istri berinisial S dan A yang sempat diamankan karena diduga melakukan percobaan penculikan siswi SMP di kawasan Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan pasangan suami istri tersebut tidak terbukti menculik dan kini keduanya telah dipulangkan.
Ahsanul mengatakan pasutri itu sempat diamankan oleh jajaran Satuan Polisi Militer (Satpomau) Lanud Halim Perdanakusuma dan diserahkan ke Polsek Makasar. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik tidak menemukan adanya indikasi mencoba melakukan penculikan.
Ahsanul menjelaskan S dan istrinya inisial A awalnya hendak menjemput anaknya inisial H. Di tengah perjalanan mereka melihat korban berjalan sendirian dan berniat memberikan tumpangan kepada korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dinyatakan tidak ditemukan adanya pidana sehingga keduanya dipulangkan.
"Sudah kita pulangkan," kata Ahsanul ketika dihubungi, Sabtu (3/9).
Baca juga: Berawal dari Kasus Penculikan dan Pembunuhan, Polisi Demak Bongkar Pembuat dan Pengedar Uang Palsu
Sebelumnya, Satuan Polisi Militer (Satpomau) Lanud Halim Perdanakusuma menangkap pelaku percobaan penculikan siswi SMP di Jakarta Timur pada Kamis (1/9). Dua pelaku ditangkap ternyata pasangan suami istri (pasutri).
"Satpomau Lanud Halim Perdanakusuma telah mengamankan terduga pelaku yang merupakan pasangan suami-istri inisial S dan H," kata Kadispenau Marsma Indan Gilang Buldansyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/9).
Satpomau Lanud Halim Perdanakusuma juga berkoordinasi dengan polisi dalam penanganan kasus ini. Kedua pelaku diserahkan ke Polsek Makasar. Mobil yang dipakai untuk percobaan penculikan juga disita.
"Satpom Lanud Halim Perdanakusuma telah menyerahkan kedua pelaku beserta mobil yang digunakannya kepada aparat kepolisian," ujarnya.(OL-5)
Oakwood Hotel & Apartments Taman Mini Jakarta telah mendapatkan reputasi sebagai salah satu hotel ramah keluarga terbaik di Jakarta Timur.
Dalam penangkapan itu, pihaknya mendapati temuan menarik berupa sejumlah boneka yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu. Saat dilakukan interogasi, pelaku berinisial TF
Dari rekaman CCTV nantinya, polisi akan mendalami pemilik kendaraan hingga pengemudinya saat kejadian. Adapun pelaku, kata Haris, mulanya mengisi bensin senilai Rp 300 ribu.
Menurut penuturan saksi di lokasi, korban sempat mengeluhkan sakit dada saat tengah berjualan. Tak berselang lama, korban akhirnya ditemukan meninggal dunia di gubuk tersebut.
Pembangunan Mayapada Hospital Jakarta Timur di kawasan Jakarta Garden City (JGC), Jakarta Timur, resmi dimulai
Sejauh ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi pelaku tawuran yang merupakan penerima KJP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved