Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KAPOLRI Jenderal Lisyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) di tengah kisruh kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat. Kendati demikian, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan masih mempertanyakan jabatan Ferdy dalam Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, sebagai salah satu bagian dari Koalisi, mengatakan jabatan Ferdy di Satgassus itu merujuk Surat Perintah Kapolri Nomor Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022 yang diteken langsung oleh Sigit. Dalam surat tersebut, Ferdy ditugaskan sebagai Kepala Satgassus.
"Berlaku 1 Juli (2022) yang lalu. Jadi Surat Perintah ini masih baru dan berlaku hingga 31 Desember 2022," ujar Usman dalam konferensi pers bertajuk Berkaca Kasus Polisi Tembak Polisi: Momentum Perbaikan Institusi Polri di Jakarta, Kamis (28/7).
Baca juga: Pengacara Istri Irjen Sambo Sayangkan Brigadir J Dimakamkan secara Kedinasan
Menurut Usman, Satgassus tersebut diisi oleh perwira tinggi maupun perwira menengah dari Kepolisian serta bintara hingga tamtama. Di antara bintara dan tamtama itu, lanjutnya, ada beberapa bawahan Ferdy, termasuk Brigadir Yosua, Bharada E, serta seluruh ajudan Ferdy lainnya di lingkungan kedinasan Kadiv Propam.
Selain itu, turut tertera juga para penyidik yang bertugas dalam pengusutan kematian Brigadir Yosua maupun kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan istri Ferdy. Usman mengatakan, Kapolri harus menonaktifkan Ferdy jika terbukti masih menjabat sebagai Kasatgassus.
Sebab, jabatannya sebagai Kasatgassus sangat mungkin memengaruhi proses pemeriksaan ulang yang sekarang sedang berjalan.
"Kalau (sudah) tidak (menjabat), tentu itu akan mengatasi, menjawab, kekhawatiran adanya kendala hierarkis yang bisa melemahkan optimalisasi pengawasan internal di Kepolisian," tandas Usman. (OL-4)
KEPALA Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahar Diantono mengakui ada anggota yang terlibat judi online.
Terdakwa Ferdy Sambo bisa menjalani hukuman yang lebih ringan lagi setelah adanya putusan penjara seumur hidup dari Mahkamah Agung (MA).
KOMISI Yudisial (KY) mengaku terus memantau dan mengawal proses peradilan Ferdy Sambo.
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan kasasi istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Hukuman penjaranya bahkan disunat setengahnya.
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terhadap empat pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Ferdy Sambo tidak lagi mendapatkan hukuman mati.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved