Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kapolri Didesak Copot Jabatan Ferdy Sambo sebagai Kepala Satgassus Polri

Tri Subarkah
28/7/2022 14:42
Kapolri Didesak Copot Jabatan Ferdy Sambo sebagai Kepala Satgassus Polri
Irjen Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri (nonaktif)(POLRI.GO.ID/HUMAS )

KAPOLRI Jenderal Lisyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) di tengah kisruh kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat. Kendati demikian, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan masih mempertanyakan jabatan Ferdy dalam Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, sebagai salah satu bagian dari Koalisi, mengatakan jabatan Ferdy di Satgassus itu merujuk Surat Perintah Kapolri Nomor Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022 yang diteken langsung oleh Sigit. Dalam surat tersebut, Ferdy ditugaskan sebagai Kepala Satgassus.

"Berlaku 1 Juli (2022) yang lalu. Jadi Surat Perintah ini masih baru dan berlaku hingga 31 Desember 2022," ujar Usman dalam konferensi pers bertajuk Berkaca Kasus Polisi Tembak Polisi: Momentum Perbaikan Institusi Polri di Jakarta, Kamis (28/7).

Baca juga: Pengacara Istri Irjen Sambo Sayangkan Brigadir J Dimakamkan secara Kedinasan

Menurut Usman, Satgassus tersebut diisi oleh perwira tinggi maupun perwira menengah dari Kepolisian serta bintara hingga tamtama. Di antara bintara dan tamtama itu, lanjutnya, ada beberapa bawahan Ferdy, termasuk Brigadir Yosua, Bharada E, serta seluruh ajudan Ferdy lainnya di lingkungan kedinasan Kadiv Propam.

Selain itu, turut tertera juga para penyidik yang bertugas dalam pengusutan kematian Brigadir Yosua maupun kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan istri Ferdy. Usman mengatakan, Kapolri harus menonaktifkan Ferdy jika terbukti masih menjabat sebagai Kasatgassus.

Sebab, jabatannya sebagai Kasatgassus sangat mungkin memengaruhi proses pemeriksaan ulang yang sekarang sedang berjalan.

"Kalau (sudah) tidak (menjabat), tentu itu akan mengatasi, menjawab, kekhawatiran adanya kendala hierarkis yang bisa melemahkan optimalisasi pengawasan internal di Kepolisian," tandas Usman. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya