Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menegaskan penjelasan yang diberikan Tim Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri kepada lembaga itu terkait kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (J) sudah komprehensif.
"Kami merasa keterangan Tim Pusdokkes Polri sudah sangat komprehensif dan nanti hasilnya akan kami olah atau padukan, cross check analisisnya dengan hasil-hasil yang kami dapatkan sebelumnya," kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (25/7).
Keterangan tersebut, kata dia, akan dipadukan dengan keterangan yang didapatkan Komnas HAM dari pihak keluarga Brigadir J maupun ahli yang diundang Komnas HAM sebagai pendamping dalam mengusut kasus tersebut.
Baca juga: Polri Selisik Jejak Digital Versi Keluarga Brigadir Yoshua
Hal tersebut akan memudahkan Komnas HAM dalam membuat kesimpulan termasuk mengeluarkan rekomendasi. Ia memastikan apabila Komnas HAM membutuhkan data, informasi atau keterangan lainnya maka tidak tertutup kemungkinan akan kembali berkoordinasi dengan Polri.
Apalagi, sejak awal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan akan transparan dan membuka ruang seluas-luasnya kepada Komnas HAM dalam membantu polisi mengungkap kasus yang menewaskan Brigadir J.
Selain itu, sambung dia, sejak awal pelibatan Komnas HAM, lembaga tersebut mengajukan syarat transparansi dan akuntabilitas oleh Polri. "Itu diyakinkan kepada kami bahwa akan dipenuhi dan tentu saja
akuntabilitas dan transparansi itu disertai aksesibilitas."
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menambahkan Komnas HAM juga mengecek jenazah Brigadir J sebelum dan sesuah autopsi. "Kami meminta keterangan mulai dari kapan jenazah masuk RS, kapan autopsi dan sebagainya. Lalu bagaimana kondisi jemazah sebelum diautopsi dan sesudah," papar Anam.
Anam juga mengatakan pihaknya mengecek karakter dan jenis luka korban. "Kami juga mengecek posisi luka itu memiliki sudut dengan karakter sudut tembak seperti apa," ujarnya.
Komnas HAM, kata dia, mengaku telah diberi keterangan yang komprehensif oleh pihak Polri. "Kami Ditunjukin buktinya, ditunjukin logikanya, ditunjukin karakter kenapa ini begitu, kenapa ini tidak."
Terkait luka di wajah Brigadir J, Anam mengaku mendapat penjelasan dari pihak Korps Bhayangkara. "Itu juga kami telusuri dengan sangat detail. Kami juga minta pembuktiannya, ditunjukkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Inspektur Pengawas Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan pihaknya memenuhi panggilan dari Komnas HAM terkait tewasnya Brigadir J di kediaman Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
"Saya bersama Kadiv Humas Polri dan tim forensik hadir memenuhi undangan dari Komnas HAM, yang diagendakan dijadwalkan pada pukul 13.00 siang," terang Agung di Kantor Komnas HAM, Senin (25/7).
Menurutnya, pihaknya bakal mengikuti arahan Kapolri dan menjamin penyidikan akan transparan. "Maka saya hadir di sini saya mengantar tim kedokteran forensik kita dan saya tidak ikut di sana. Biar yang menanyakan teman-teman dari Komnas HAM," tandasnya.
Penembakan itu terjadi di rumah dinas Kadiv Propam di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pukul 17.00 WIB, Jumat (8/7). Brigadir J yang merupakan sopir dinas istri Sambo, Putri Chandrawati ditembak Bharada RE, pengawal dan pengamanan Sambo.
Penembakan diduga karena Brigadir J melakukan pelecehan seksual dan penodongan senjata api kepada istri Sambo. Namun, versi keluarga, Brigadir J diduga tewas akibat penyiksaan. Brigadir J disebut disiksa dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta. (Ant/J-2)
Kim Cheatle mendapatkan desakan dari partai Demokrat dan Republik untuk mengundurkan diri selepas rapat dengar pendapat, Selasa (23/7) WIB, terkait penembakan tersebut.
Masyarakat sipil mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi atensi serius atas kasus penembakan pembela hak asasi manusia (HAM) Yan Christian Warinussy.
Komnas HAM menyampaikan keprihatinan sekaligus meminta agar peristiwa penembakan yang terjadi pada aktivis HAM Yan Christian Warinussy untuk segera diusut.
PELAKU penembakan terhadap Donald Trump diyakini telah teridentifikasi. Pria berusia 20 tahun itu bernama Thomas Matthew Crooks. Dia telah ditembak mati oleh Dinas Rahasia AS.
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengecam keras penembakan terhadap calon Presiden dari Partai Republik, Donald Trump.
Thomas Matthew Crooks, pelaku dalam percobaan pembunuhan mantan Presiden Donald Trump di sebuah pertemuan di Pennsylvania, memiliki latar belakang pendidikan dan aktivitas politik
RUU PPRT didesak untuk disahkan sebagai wujud komitmen pemerintah dan DPR dalam melindungi pekerja rumah tangga dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
PEMBERHENTIAN dengan tidak hormat eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari perlu menjadi evaluasi bagi struktur dan lembaga penyelenggara pemilu secara menyeluruh.
Komnas HAM mendukung Langkah kejaksaan yang melakukan banding atas putusan bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus kerangkeng manusia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved