Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BUPATI Kepulauan Seribu Junaedi mengatakan lebih murah menggunakan transportasi helikopter jika ingin mengunjungi Pulau Panjang.
"Kalau menurut saya lebih murah, cuma dari kapasitasnya memang boat bisa banyak, heli kapasitasnya cuma 6," ujarnya usai rapat dengan Komisi A DPRD DKI Jakarta, Senin (11/7).
Selain itu, ia juga mengatakan dengan adanya Helipad ini diharapkan bisa membantu jalur transportasi warga yang akan berkunjung untuk berwisata religi.
"Ya itu mengumpan wisata yang mungkin menggunakan helipad. Mungkin dari Pondok Cabe sama Halim, yang takut dengan gelombang pasang, bisa menggunakan heli," ujarnya.
Sejauh ini, penggunaan Helipad dilaksanakan gratis dan tanpa adanya retribusi dari pemerintah. Junaedi mengatakan, perlu adanya regulasi yang mengatur akan hal tersebut.
"Iya harus ada, ada regulasinya, harus ada perdanya, yang itu harus kita bangun ke depan," tuturnya.
Baca juga: Wisatawan Diminta Berhati-hati ada Bulu Babi di Pulau Panjang
Selain Helipad, untuk menjaring para wisatawan, dirinya juga berharap diadakan pembangunan runaway untuk pesawat kecil.
"Mungkin ini nanti kita usulkan ke pak gub atau dprd terkait pembangunan runaway di pulau panjang, untuk mendukung pariwisata juga untuk mendukung kalau ada kedaruratan, percepatan transportasi ke pulau seribu," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menemukan helipad ilegal di Pulau Panjang, Kepulauan Seribu. Dianggap ilegal, karena tidak ada laporan ke Pemprov DKI.
"Lahan ini digunakan oleh swasta, harusnya kalau helipad itu resmi, setiap kali mendarat kan memberi pemasukan ke Pemprov, tapi selama ini tidak," ujar Pras di Pulau Panjang beberapa waktu lalu.
Pras menuturkan, lantaran tidak adanya laporan, secara otomatis Pemprov DKI tidak menerima retribusi dari tempat parkir helikopter tersebut. Dia pun menuding, retribusi helipad tersebut justru masuk ke kantung oknum tertentu secara tidak sah.
"Dia tidak melaporkan secara transparan bahwa di dalam itu ada pemanfaatan lahan. Kan itu ada duitnya bos. Duitnya lari ke mana? Ke oknum kan," ungkap Pras.(OL-5)
Pangkalan TNI AU Roesmin Nurjadin selaku Satgas Operasi Bagian Udara menerbangkan helikopter untuk mendukung pelaksanaan patroli udara.
KEPALA Kantor Otoritas Bandara (Otban) Wilayah IV mengungkapkan kejadian helikopter wisata terlilit tali layangan pada Jumat (19/7) kemarin di Suluban Pecatu bukan yang pertama kali
Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) mengimbau publik untuk tidak berspekulasi mengenai penyebab jatuhnya helikopter di Badung
KEMENTERIAN Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyampaikan helikopter yang jatuh di Badung, Bali diduga karena tersangkut tali layangan.
Sebuah kecelakaan helikopter terjadi di Pecatu, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali pada Jumat (19/7).
SEBUAH helikopter terjatuh di Pantai Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pukul 15.33 WITA, Jumat (19/7).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved