Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
IDRUS ialah sopir yang melakukan tipu daya supaya ia berhasil membawa kabur truk dan muatan gula pasir seberat 25 ton. Sopir berusia 29 tahun itu menggunakan dalih perampokan dalam aksinya.
Pada 28 Juni lalu, Idrus mendapat pesanan mengantarkan gula pasir dari Cikande, Serang, Banten, menuju Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ia pun tancap gas truk Hino dengan nomor polisi B 9116 TEI. Namun, ia punya pemikiran lain.
Truk yang dimiliki oleh PT Janani Abadi Line dengan muatan 25 ton gula pasir itu membuat Idrus gelap mata. Lantas ia mengatur skenario bahwa ia dirampok.
Idrus mengajak rekannya, Sardi, untuk melancarkan rencananya itu. Sardi didapuk untuk mengikat Idrus lalu membawa kabur truk beserta muatannya. Terhitung sejak 28 Juni sampai 30 Juni pihak pemesan (korban) menghubungi Idrus. Namun hasilnya nihil.
Lalu Idrus ditemukan dengan kondisi terikat di Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Berita bohong yang dibuat oleh Idrus dan Sardi pun tersebar sampai ke telinga pemilik kendaraan sehingga tidak menuduh Idrus sebagai dalang di balik kasus ini. "Kemudian pelaku (Idrus) diikat oleh Sardi dan ditinggal dalam keadaan terikat di Gunung Sindur untuk menyebarkan berita bohong bahwa ia baru saja dibegal agar mendapat simpati dari masyarakat," ungkap Kombes E Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kamis (7/7).
Babak baru tipu daya Idrus dimulai. Idrus lantas membuat laporan kepada pihak kepolisan terkait yang menimpa dirinya. Tangan terikat dan truk beserta gula pasir seberat 25 ton lenyap. Kepolisian meresponsnya dengan menyelidiki kasus itu.
Namun, hasil dari penyelidikan dari kasus ini, polisi menemukan fakta lain. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Handik Zusen menjelaskan ternyata kondisi sopir dalam keadaan terikat itu hanyalah rekayasa. "Sudah kami lakukan penyelidikan dan olah TKP serta keterangan saksi-saksi bahwa perampokan itu tidak ada alias direkayasa," tulis Handik dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7). "Jadi tidak betul-betul dirampok," singkat Handik.
Baca juga: Sopir Yang Gelapkan Truk dan 25 Ton Gula Pasir Akhirnya Tertangkap
Muhamad Idrus alias Idrus bin Samlawi ditetapkan sebagai tersangka. Temannya Sardi masuk daftar pencarian orang (DPO). Barang Bukti pun berhasil disita Polisi.
Idrus dan Sardi dijerat dengan Pasal 169 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 327 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang permufakatan jahat dan atau penggelapan. Idrus berhasil ditangkap Tim Opsnal Subdit Resmod Polda Metro Jaya di Kampung Sumberwaras Nomor 35, RT5/RW17, Desa Mekarmanik, Kecamatan Bojongmanik, Lebak, Banten. (OL-14)
Polisi saat ini juga tengah mendalami dugaan karyawan toko terlibat dalam perampokan tersebut.
Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat tersangka dalam kasus perampokan toko jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang terjadi pada Sabtu (8/6).
Polisi mengungkap perkembangan terkini kasus perampokan 18 jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Perampok bersenjata tajam berinisial HK menggasak 18 jam mewah di sebuah toko di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Sebuah toko pakaian dan jam tangan mewah di PIK 2, Tangerang, Banten dirampok pada Sabtu (8/6) lalu. Akibat perampokan tersebut, toko tersebut mengalami kerugian sekitar Rp14 miliar.
Dua sejoli berstatus mahasiswa fakultas hukum di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah terlibat kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap nenek salah satu pelaku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved