Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WABAH penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak yang mengancam membuat penjual hewan kurban waswas. Salah satu penjual hewan kurban, Kustirah merasakan hal demikian.
Kustirah yang menjual hewan kurban di Jalan Lebak Bulus I, Jakarta Selatan itu mengaku harus selektif dalam membeli hewan kurban. Ia dan suaminya harus berangkat ke Pemalang, Jawa Tengah tempat peternak sapi. Di sana ia memastikan sapi dan kambing yang akan dijual nantinya dalam kondisi sehat dan terbebas dari penyakit.
Baca juga: Polisi Tangkap Penabrak Sopir Travel Hingga Tewas di Jaksel
"Di sana dicek sama petugas dari Dinas Kesehatan Pemalang. Ada dokumennya terbebas dari penyakit. Setelah itu baru bisa dibawa ke Jakarta untuk dijual kembali," kata perempuan berusia 49 tahun itu, Sabtu (2/7).
Setibanya di Jakarta, petugas dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta kembali melakukan inspeksi terhadap sapi yang baru tiba. Petugas memeriksa dokumen hewan tersebut dan mengecek kesehatan mulai dari gigi dan mulut. Setelah itu petugas kembali menerbitkan dokumen yang berisi kapan dilakukan pengecekan dan kondisi hewan.
"Petugas langsung datang ke sini. Dicek kembali sapi-sapinya. Terus diberi kode gitu kalau sudah dicek dan ada surat juga hasil pengecekan oleh dinas," ujarnya sambil memperlihatkan dokumen.
Setelah dinyatakan sehat, Kustirah lalu menempatkan sapi tersebut di dalam tenda yang didirikan di sebidang tanah kosong. Ia dibantu oleh tiga orang pegawai untuk membantu memberi makan dan minum sapi dan kambing tersebut.
Ia menjual sapi dengan harga bervariasi dari harga Rp22 juta hingga Rp50 juta per ekornya. Sedangkan kambing dan domba dijual dengan harga Rp2,5 juta hingga Rp5 juta per ekornya.
Kustirah mengaku sejauh ini telah menjual puluhan sapi dan kambing untuk warga yang ingin berkurban. Nantinya sapi dan kambing akan dikirim ke alamat pembeli menjelang Hari Raya Iduladha.
"Kami antar sendiri, karena takutnya pembeli yang bawa sapinya malah kabur," ujarnya. (OL-6)
Dari 14 sapi yang dikurbankan, terdapat tujuh sapi jenis limosin yang beratnya lebih dari satu ton.
Selain pembagian hewan kurban, kegiatan CSR juga mencakup berbagai program sosial lainnya seperti pemberian bantuan sembako dan kebutuhan pokok kepada keluarga kurang mampu.
Dalam rangka memperingati perayaan Idul Adha 1445 Hijriah, PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) mengadakan kegiatan bertajuk Kurban Bersama, Berkah Sesama.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjangkau hingga 20.000 masyarakat penerima dan menyebarkan kegembiraan di Hari Raya Idul Adha yang penuh keberkahan.
Sinar Mas Land melalui Yayasan Muslim Sinar Mas Land (YMSML) menunjukkan komitmennya untuk berbagi dengan sesama melalui bantuan penyaluran 481 hewan kurban.
RIBUAN ton sampah jeroan hewan kurban mencemari saluran air dan situ di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved