Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLISI meminta aktor Iko Uwais kooperatif dalam menjalani kasus dugaan pengeroyokan yang menjeratnya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penyidik Polres Metro Bekasi telah mengirimkan surat panggilan kepada Iko untuk diperiksa pada Sabtu (25/6) kemarin. Namun, Iko melalui kuasa hukumnya meminta penundaan pemeriksaan pada Kamis (30/6).
Baca juga: Polisi Tangkap 6 Orang Terlibat Tawuran di Jakpus
"Penyidik akan menunggu hari Kamis. Kita harapkan dari pihak Iko Uwais bisa kooperatif memenuhi panggilan penyidik," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/6).
Zulpan mengultimatum Iko apabila tidak memenuhi panggilan. Berdasarkan Pasal 112 ayat 2 KUHAP, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya. Karena itu, tersangka maupun saksi yang tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali akan dijemput secara paksa.
"Ketentuan kalau tidak datang dua kali bisa dilakukan penjemputan," katanya.
Sebelumnya, Aktor Iko Uwais dilaporkan oleh seseorang yang bernama Rudi ke polisi terkait dugaan penganiayaan. Laporan tersebut dibuat pelapor di Polres Metro Bekasi Kota.
Dalam laporan disebut awalnya Iko datang ke kediaman korban. Kemudian, terjadi cek-cok antarkeduanya. Lalu, Iko diduga melakukan pemukulan terhadap korban. Buntut pemukulan, korban disebut mengalami luka memar pada wajah, lengan kanan, dan di punggung.
Namun, Iko tak tinggal diam. Iko melaporkan balik Rudi ke polisi terkait penganiayaan dan pencemaran nama baik atau fitnah.
Iko melapor ke Polda Metro Jaya pada Selasa (14/6) dini hari tadi dengan nomor laporan LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya itu, Iko menjelaskan awalnya Rudi menawarkan desain interior kepada dirinya dengan nilai Rp300 juta. Kedua pihak sepakat pembayaran dengan termin 20%, 30%, dan 50%.
Iko mengaku sudah membayarkan termin 1 dan termin 2, namun Rudi tidak memenuhi kewajibannya, karena mengeluarkan gambar tidak sesuai.
Iko lalu meminta saksi untuk menghubungi Rudi agar dilakukan revisi. Iko menyebut bukannya menyelesaikan revisi, Rudi dituding menghina Audy Item, istri Iko Uwais.
Polisi kemudian menaikkan kasus dugaan pengeroyokan oleh Iko terhadap Rudi dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik melakukan gelar perkara dan hasilnya kasus tersebut dinaikkan ke penyidikan karena memenuhi unsur pidana terkait Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. (OL-6)
Lewat The Raid, nama Iko Uwais semakin melambung karena film itu juga diputar di bioskop-bioskop mancanegara.
Paula Allodya Item atau yang kerap disapa Audy Item merasa bangga terhadap suaminya, Iko Uwais yang telah menorehkan prestasi di kancah internasional lewat film Expend4bles (Expendables 4).
Sebelum meraih kesuksesannya, Iko mengaku pernah menjadi sopir perusahaan telekomunikasi.
Tentara bayaran veteran yang tak terkalahkan, Barney Ross (Sylvester Stallone) dan rombongannya, akan kembali dalam The Expendables 4.
AKTOR laga Iko Iwais ingin memperkenalkan cita rasa khas Indonesia ke kancah dunia. Bersama istrinya Audy Item, Iko memilih berbisnis kuliner kemasan.
Rudi mencabut laporan kasus penganiyaan di Polres Metro Bekasi Kota dan Iko mencabut laporan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved