Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

12 Orang Jadi Tersangka DNA Pro yang Libatkan Sejumlah Artis

Siti Yona Hukmana
07/4/2022 22:54
12 Orang Jadi Tersangka DNA Pro yang Libatkan Sejumlah Artis
Ilustrasi: korban penipuan investasi bodong(Antara)

BARESKRIM Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi yang diduga melibatkan sejumlah artis. Ke-12 tersangka itu ada yang sudah ditahan dan ada yang masih diburu.

"Terkait dengan robot trading DNA Pro dari 12 tersangka yang kami tetapkan sudah ada lima tersangka kami tangkap," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/4

Whisnu mengatakan masih ada tujuh tersangka yang masih diburu. Dia berharap ketujuh itu dapat segera tertangkap.

Ketujuh tersangka yang masuk daftar pencarian orang itu ialah AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV. Sedangkan, lima tersangka yang ditangkap dan ditahan ialah FR, RK, RS, RU, dan YS.

Whisnu mengatakan modus operandi para pelaku investasi bodong robot trading DNA Pro ialah menawarkan profit atau keuntungan sebesar 1 persen per hari melalui investasi di gold (emas) dan forex (mata uang) yang diperdagangkan di pasar Rusia. Platform investasi ilegal ini bekerja sama dengan Alfa Success Corporation.

"(Mereka) menerapkan sistem penjualan distribusi langsung (mlm) dengan skema piramida," ujar Whisnu.

Kemudian, menawarkan beragam bonus, di antaranya bonus penjualan robot sampai 15 level, bonus profit sharing 5 level dan bonus networking 5 level. Adapula menawarkan 1 member dapat membentuk lebih dari 1 username (account), membentuk tim founder sebagai tim pemasaran, membagikan komisi selain bonus yang ditawarkan kepada para member yang berhasil mengajak member baru.

"Membentuk rekening exchanger untuk digunakan sebagai rekening menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member," beber jenderal bintang satu itu.

Namun, nyatanya dalam proses penyidikan terungkap bahwa profit, profit sharing, bonus dan komisi merupakan hasil kejahatan dengan skema piramida yang dilakukan oleh PT DNA Pro Akademi. Yakni profit, profit sharing, bonus dan komisi yang diterima oleh para member berasal dari dana investasi yang di investasikan oleh member lainnya.

"Sampai saat ini untuk mengamankan dana para member penyidik telah memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member," ucap Whisnu.

Para tersangka dijerat Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau;
Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus berawal saat 122 korban melaporkan kasus dugaan investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi ke Bareskrim Polri pada Senin, 28 Maret 2022. Total kerugian ratusan korban itu mencapai Rp17 miliar.

"Kerugiannya ada ratusan juta, yang paling tinggi Rp1,5 miliar. Kemudian, hari ini kita kerugian hampir Rp17 miliar lebih dari 122 orang (korban)," kata kuasa hukum korban, Muhammad Zainul Arifin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 28 Maret 2022.

Menurutnya, tindak pidana itu dilakukan pihak manajemen PT DNA Pro Akademi dan PT Digital Net Aset. Kedua badan hukum itu diduga bersekongkol melakukan investasi bodong. Pelakunya pun diduga kuat orang dan satu kesatuan yang sama.

"Ini yang kita laporkan, baik itu CEO-nya, ownernya maupun terkait dengan FO founder dan leader founder-nya. Karena, ada beberapa ownernya dan leadernya adalah publik figur," ungkap Zainul.

Dia mendesak polisi memeriksa sejumlah figur publik yang sempat mempromosikan robot trading PT DNA Pro Akademi. Guna mengetahui apakah member atau dimemberkan oleh pihak robot trading tersebut.

Sejumlah figur publik yang diduga mempromosikan dan menerima uang dan barang dari DNA Pro Akademi ialah Ahmad Dhani, Ivan Gunawan, DJ Putri Ana, Billy Syahputra, Rizky Billar, Lesti Kejora dan conten creator Donny Zebriel. "Kita menduga ya, kita tidak menuduh mereka kita menduga, harapannya mereka diminta, diklarifikasi bantu kita untuk menjelaskan itu supaya ini bisa clear," ucap Zainul.

Kerugian korban bertambah seiring penambahan pemeriksaan korban. Total hingga Senin (4/4), polisi mengantongi kerugian korban mencapai Rp97 miliar lebih.  (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya