Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Lapas Kelas I Cipinang Tony Nainggolan membantah adanya praktik jual beli kardus untuk lahan dan alas tidur. Ia mengatakan pengaduan dan foto yang tersebar mengenai warga binaan tidur beralas kardus di lorong, bukanlah di dalam blok hunian Lapas Kelas I Cipinang.
Tony mengatakan pihaknya akan mengambil langkah tegas jika ada anggotanya yang bermain dalam praktik jual beli alas tidur tersebut.
"Kalau itu (praktik jual beli kamar) benar dilakukan pegawai atau narapidana, saya akan ambil tindakan tegas," ujar Tony, ketika dihubungi, Jumat (4/2).
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun juga membantah adanya informasi warga binaan pemasyarakatan (WBP) harus bayar sebesar Rp30 ribu untuk dapat tidur beralas kardus di lorong blok LP Cipinang.
"Informasi tersebut sangat tidak benar sekali karena tidak ada lagi warga binaan tidur beralas kardus. Semua WBP tidur menggunakan matras," ujar Ibnu.
Ia mengatakan alas tidur matras yang diberikan kepada warga binaan tidak dipungut biaya sama sekali.
"Bahkan Kalapas Cipinang dan Kepala KPLP selalu melakukan kontrol pengecekan rutin terhadap warga binaan di dalam kamar dan blok hunian," ungkapnya.
Baca juga : Warga Temukan Pria Tewas Mengambang di Kali Ciliwung Jaktim
Sebelumnya, seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Cipinang berinisial WC mengungkap adanya praktik jual beli kardus untuk alas tidur. Ia mengatakan warga binaan harus membayar uang Rp30 ribu per minggu untuk mendapatkan lahan untuk tidur beralaskan kardus.
"Besarnya tergantung tempat tidur yang dibeli. Kalau tidur di lorong dekat pot dengan alas kardus, itu Rp30 ribu per minggu. Istilahnya beli tempat," kata WC kepada wartawan, Jumat (4/2).
WC mengatakan ada juga narapidana yang harus mengeluarkan uang lebih besar agar mendapatkan tempat tidur yang lebih bagus. Ia mengatakan uang tersebut nantinya diserahkan kepada sipir.
"Nanti duitnya diserahkan ke sipir, di sini seperti itu. Kalau untuk tidur di kamar lebih mahal, antara Rp5 hingga Rp25 juta per bulan. Biasanya mereka yang dapat kamar itu bandar narkoba besar," kata WC.
Ia mengatakan kasus jual beli kamar di Lapas Cipinang sudah sejak lama terjadi hingga menjadi sumber pemasukan oknum petugas di lapas itu.
"Mau nggak mau, kami harus bayar buat tidur. Minta duit ke keluarga di luar untuk dikirim ke sini. Kalau nggak punya duit ya susah. Makanya yang makmur di sini napi bandar narkoba," ujarnya. (OL-7)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 29 Juli 2024.
Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan hukum yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan atau kumpul kebo
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan masyarakat adat Sunda dalam menjaga, melestarikan dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya mereka.
Kemenkumham kembali membuka seleksi Calon Taruna/i (Catar) Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) untuk Tahun Anggaran 2024.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved