Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEPALA Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan bakal mendalami sistem kerja dari pengemudi bus TransJakarta. Pihaknya telah memiliki standar pelayanan minimum (SPM) untuk mengukur kualitas sumber daya manusia (SDM).
"Dari sana kita bisa lacak apakah si pengemudi sudah terlampaui jam kerjanya bagaimana, bagaimana riwayatnya itu sekarang lagi periksa," ujar Syafrin di Jakarta Timur, hari ini
Syafrin menyebut pihaknya bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sekitar Halte Cawang Ciliwung. "Kami serahkan untuk pemeriksaan itu (di Ditlantas Polda Metro Jaya)," jelasnya.
Baca juga: Tabrakan Transjakarta, Sarana hingga Jam Kerja Sopir Diperiksa
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut penyebab kecelakaan dua bus TransJakarta di kawasan halte MT Haryono, Jakarta Timur, tengah didalami. Termasuk dugaan kelalaian.
"Apakah ini *human error*, artinya bisa saja si sopir ngantuk atau melamun atau tidak konsentrasi dan sebagainya, atau bisa juga ini *vehicle error*, artinya kerusakan pada rem, rem tidak berfungsi, remnya blong, dan sebagainya," ujar Sambodo di Gedung Subdit Gakkum, Jakarta Selatan, kemarin.
Sambodo menyebut pihak-pihak yang lalai dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Kita kan belum tahu apakah dia Pasal 310 kelalainya atau Pasal 311 kesengajaan, atau pasal berapa," beber dia. (Medcom.id/OL-4)
Aturan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
VIDEO seorang pesepeda yang tengah melintas kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, berdebat dengan seorang aparat kepolisian ramai di sosial media.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta minta penyelenggara Jakarta Fair, Kemayoran dapat menertibkan parkir liar di kawasan Pekan Raya Jakarta (PRJ), Kemayoran atau Jakarta Fair Jakarta Pusat.
Penertiban parkir liar ini akan dilaksanakan selama satu bulan atau sampai 15 Juni 2024.
Penindakan jukir liar ini dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta
Seorang juru parkir liar mengaku setiap hari harus menyetorkan uang kepada oknum yang mengawasi di sekitar lokasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved