Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KORBAN tewas diduga menghirup gas beracun saat melakukan perbaikan jaringan telkom di gorong-gorong Perumahan Taman Royal 1, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, bertambah dua orang.
Kedua korban itu awalnya tidak diketahui saat petugas gabungan dari Polsek Ciledug dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang melakukan evakuasi terhadap tiga korban lainnya. "Total korban yang ditemukan tewas di dalam gorong-gorong itu bertambah menjadi lima orang," kata Kepala BPBD Kota Tangerang, Deni Koswara saat ditemui di lokasi, Kamis (7/10) malam.
Lebih jauh Deni Koswara menjelaskan dibukanya kembali lubang yang sempat ditutup usai melakukan evakuasi terhadap tiga jenazah itu, dikarenakan adanya laporan dari pihak Telkom ke kepolisian Polsek Cipondoh, bahwa tiga korban yang ditemukan diawal, dua diantaranya adakah warga. Sementara dua karyawan lainnya belum.
"Awalnya saya dapat informasi dari Polsek, bahwa dua orang karyawan Telkom yang melakukan perbaikan jaringan di gorong-gorong itu tidak ada, sehingga ami membuka kembali gorong-gorong itu untuk melakukan pencarian," kata dia.
Baca juga : Mayoritas Kasus Kebakaran di Depok Dipicu Arus Pendek Listrik
Setelah dilakukan pencarian, ternyata benar, dua orang karyawan Telkom itu juga menjadi korban. "Saat kami lakukan pencarian, ternyata benar kedua korban itu ditemukan sudah meninggal," kata dia.
Lebih jauh Deni menjelaskan, ketika petugas masuk ke dalam gorong-gorong, airnya cukup tinggi, sehingga harus hati-hati karena khawatir air tersebut mengandung zat metana. Kemudian oleh petugas, tambah dia, air tersebut disedot dan korban ditemukan dalam kondisi mengambang.
Kedua korban yang ditemukan diantaranya Andika Saputra, 36, warga Wonosobo, Jawa Tengah. Sedangkan tiga orang lainnya yang ditemukan lebih awal yaitu, Uus Kuswoyo, 22, warga kabupaten Cirebon Jawa Barat, Aditya Putra Pratama,20 warga Kembangan Jakarta Barat (warga yang bekerja di laundry sekitar lokasi)) dan Paidi,32 warga Cipondoh Kota Tangerang (yang bekerja sebagai karyawan di tempat pengisian air (OL-2)
Kegiatan penanaman pohon akan berlangsung di area parkir Mal Ciputra Tangerang yang akan beroperasi pada September 2024.
Peredaran narkoba dan obat-obatan keras di Kota Tangerang belakangan ini semakin marak
Bakal calon Wakil Wali Kota Tangerang Andri Permana menurunkan sejumlah baliho alat peraga kampanye (APK) dirinya untuk di daur ulang
Besok, MInggu, (21/7) akan digelar car free day (CFD) di 13 kecamatan se-Kota Tangerang.
Festival Cisadane akan digelar kembali di Bantaran Sungai Cisadane atau sepanjang Jalan Benteng Jaya, Kota Tangerang pada 20 hingga 24 Juli mendatang
Salah satu wisata jalan kaki di Kota Tangerang yang patut diikuti adalah walking tour bertema Cina Benteng yang diadakan Elsa Novia Sena, yang juga seorang konten kreator.
SEJAK status Gunung Ijen dinaikkan ke level II atau waspada pada 13 Juli 2024, semua kegiatan di area Kawah Ijen Bondowoso untuk sementara dihentikan.
Diduga keracunan gas, dua petani di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, tewas di dalam sumur irigasi. Keduanya diduga meninggal usia menghirup gas beracun yang keluar dari mesin pompa air.
EMPAT orang warga tercebur ke dalam sumur sedalam lebih kurang 8 meter di Kampung Panahegan RT 03/02 Desa Gasol Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur, Jawa Barat,
KOALISI Damai mengajak seluruh pihak menyukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan tidak menyebar hoaks dan ujaran kebencian.
PUSAT Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menyatakan ada potensi bahaya gas vulkanik beracun pada area kawah Gunung Marapi di Sumbar.
Bom fosfor putih terbakar sangat cepat jika bersentuhan dengan udara. Orang yang terkena bom ini akan merasakan sensasi terbakar dan menghirup uap beracun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved