Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro), melalui salah satu anak usahanya yakni PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), berkomitmen menyelesaikan pengerjaan ruas jalan Ibu Kota dari kabel udara dengan dilakukannya proyek pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) atau ducting. Terlebih, pelaksanaan pekerjaan SJUT ini bertujuan merapikan sekaligus menata ulang infrastruktur jaringan utilitas dan fasilitas pejalan kaki di Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan pengerjaan SJUT kepada salah satu anak perusahaan Jakpro yakni PT JIP merupakan penugasan dari Pemerintah Provinsi DKI yang tertuang dalam beleid Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 645 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Kepgub Nomor 1016 Tahun 2020 tentang penunjukan lokasi penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu oleh PT Jakarta Propertindo (Perseroda) dan Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya.
Hari menambahkan PT JIP menargetkan ada tujuh ruas jalan di wilayah Jakarta Selatan yang pengerjaan SJUT-nya akan tuntas hingga akhir tahun ini.
Baca juga: Pemprov DKI belum Terima Salinan Putusan MA Soal Pulau H
Adapun lima ruas jalan sudah tuntas 100% yaitu Jl Mampang Prapatan dengan panjang 5,2 km, Jl Senopati sepanjang 2,8 km, Jl Suryo sepanjang 1,4 Km, Jl Cikajang sepanjang 1,7 km dan Jl Gunawarman sepanjang 1,9 km.
"Masing-masing panjang jalan yang sudah tuntas ini terdiri dari dua sisi jalan," tutur Hari dalam keterangan resmi, Senin (6/9).
Sedangkan, pengerjaan SJUT di Jl Kapten Tendean pengerjaannya sepanjang 4 km progresnya sudah mencapai 84,05% dari target dan Jl Wolter Mongonsidi ditargetkan sepanjang 2,4 km progresnya sebesar 80,19%.
"Dengan sisa pekerjaan dua ruas yang sedang proses dan progresnya mencapai lebih dari 80%, optimis target akhir tahun akan selesai," imbuhnya.
Sebagai informasi, pelaksanaan konstruksi ini sudah dilakukan sejak November 2020 pada ruas Jl Mampang Prapatan dan Jl Kapten Tendean dengan total pembangunan sepanjang 9 km yang diselesaikan pada Februari 2021.
Dengan terselenggaranya SJUT ini diharapkan dapat memberikan dampak yang signifikan pada pembangunan kota DKI Jakarta, sehingga DKI Jakarta dapat menjadi kota yang lebih rapi dan indah dengan kemajuan teknologi informasi yang pesat.
Selain itu, DKI Jakarta akan dapat menjadi contoh bagi provinsi lain di Indonesia dalam penyelenggaraan SJUT.
Di sisi lain, Hari berharap, agar masyarakat memahami dan mendukung niat baik dari Pemprov DKI Jakarta ini terlepas dari kesulitan dan ketidaknyamanan pengguna jalan selama pengerjaan proyek ducting berlangsung.
Menurutnya, kondisi ini hanya akan berlangsung sementara. Sebab, diperlukan penataan jaringan utilitas melalui cara yang sistematis dan terintegrasi di DKI Jakarta agar terciptanya Kota Jakarta yang lebih maju, modern, bersih, dan indah serta layak huni (livable city). (OL-1)
KETUA Asosiasi Pengusaha Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Jerry Mangasa Suwandi mendorong Pemprov DKI Jakarta menertibkan kabel-kabel udara yang semrawut di Ibukota.
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menagih tanggung jawab Pemda DKI Jakarta harus segera menerbitkan regulasi atas pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
Pada Kamis (23/11), Dinas Bina Marga DKI Jakarta melakukan penurunan kabel udara di sepanjang jalur Senopati, Jakarta Selatan.
"Kita merapikan fiber optik yang masih belum tertata dengan baik terutama pada ruas jalan strategis dan mengganggu aktivitas dan mobilitas pengguna jalan dan kendaraan,"
"Perlu adanya kerja sama yang lebih luas dan terarah antara Pemprov dan vendor perihal ini khususnya pengawasan berkala terhadap hasil kerja vendor,"
"Dalam kasus warga terjerat kabel, Pemda tidak boleh lepas tangan atau menyalahkan perusahaan kontraktor kabel utilitas tersebut," ujarnya
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved