Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Laporkan Faskes di DKI yang Tak Taat Soal Tarif Tes PCR

Putri Anisa Yuliani
21/8/2021 08:30
Laporkan Faskes di DKI yang Tak Taat Soal Tarif Tes PCR
ilustrasi tes PCR(Antara)

DINAS Kesehatan DKI Jakarta mengimbau agar warga melaporkan jika masih menemukan fasilitas kesehatan (faskes) seperti klinik, laboratorium, maupun RS yang tidak menaati edaran Kementerian Kesehatan mengenai penurunan tarif tes PCR.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meminta agar tarif tes PCR bisa turun antara Rp450 ribu hingga Rp550 ribu. Menyambut arahan tersebut, Kementerian Kesehatan pun menerbitkan surat edaran bernomor HK.02.02/I/2845/2021 yang ditandatangani oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI pada 16 Agustus 2021 lalu untuk menetapkan batas harga maksimal tarif tes PCR.

"Kalau tidak sesuai, warga bisa lapor," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti di Jakarta, kemarin.

Ia menjelaskan, dengan melaporkan faskes yang bersangkutan, pihaknya akan melakukan verifikasi. Ia menyebutkan akan ada sanksi yang diberikan jika faskes tersebut terbukti melanggar edaran tersebut.

"Justru kami membutuhkan peran dari warga masyarakat segenap elemen untuk menyampaikan, berkabar ke kami, untuk kami saling kroscek. Tentu ada tindakan-tindakan yang perlu kita sesuaikan terkait dengan ketidaksesuaian tadi," pungkasnya. (OL-13)

Baca Juga: Giatkan Pungli ke Pedagang Lima Petugas Satpol PP Jakbar Dipecat



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya