Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) tengah menelusuri dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka kasus investasi bodong EDCCash.
Penelusuran terkait TPPU tetap dilanjutkan meskipun berkas keenam tersangka telah dilimpahkan ke JPU.
"Kita kembangkan terkait dengan TPPU dan money laundring. Jadi, meskipun sudah P21 tetapi masih ada proses lagi yaitu terkait TPPU-nya," ungkap Wadirtipideksus Bareskrim Kombes Wishnu Hermawan, Senin (16/8).
Sejauh ini, kata Wishnu, pihaknya masih mengecek aset para tersangka.
"Kemarin ke Bali, Jabar hingga Jateng, ini terkait aset tracing," paparnya.
"Kita masih memproses, karena asetnya cukup banyak sehingga butuh waktu untuk bisa menyelesaikan perkara terkait money laundring," tambahnya.
Baca juga: Kasus EDCCash, Bareskrim Tetapkan Tersangka Baru
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menyerahkan 6 tersangka investasi bodong yang diduga merugikan 52 ribu member.
"5 berkas sudah kami selesaikan, dan teman-teman dari JPU telah memberikan surat P21 terhadap perkara tersebut," tuturnya.(OL-5)
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Waspada, aksi penipuan bermodus investasi masih marak terjadi. Peristiwa terbaru terjadi di wilayah hukum Bogor Raya (Kota dan Kabupaten Bogor).
Polisi tengah melakukan penanganan perkara yang saat ini menjadi sorotan masyarakat berkaitan dengan investasi
Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Taspen (Persero), Dodi Susanto, diperiksa oleh penyidik KPK, pada Rabu (19/6) terkait dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen.
OJK mengimbau seluruh masyarakat tidak tertipu dan tergiur dengan tawaran investasi dengan keuntungan fantastis, bisa jadi investasi bodong. Terkait dugaan hilangnya dana nasabah Bank BTN
SATRESKRIM Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap investasi bodong berkedok koperasi dengan kerugian hampir Rp1 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved