Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemprov DKI tidak akan Keluarkan STRP untuk Perusahaan Tanpa NIB

Candra Yuri Nuralam
12/7/2021 08:00
Pemprov DKI tidak akan Keluarkan STRP untuk Perusahaan Tanpa NIB
Pengendara menunjukkan STRP kepada petugas di pos penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat.(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

SURAT tanda registrasi pekerja (STRP) menjadi hal wajib untuk masyarakat yang ingin pergi ke kantor selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Surat itu tidak akan diberikan kepada pekerja yang kantornya tidak memiliki nomor induk berusaha (NIB).

"Umumnya penolakan STRP perusahaan atau pekerja kolektif, karena penanggungjawab perusahaan tidak dapat melampirkan NIB," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Benni Aguscandra melalui keterangan tertulis, Minggu (11/7).

Benni mengatakan sudah ada 34.725 pengajuan STRP ke Pemprov DKI. Dari total itu, sebanyak 23.670 permintaan yang masuk sudah dikabulkan.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Trans-Jakarta Wajibkan Penumpang Bawa STRP

Sebanyak 8.217 permintaan ditolak karena tidak sesuai dengan syarat yang belaku. Salah satu syaratnya yakni perusahaan harus memiliki NIB. Sementara itu, sisanya masih dalam proses administrasi.

Benni mengatakan pelampiran NIB merupakan harga mati untuk pengajuan STRP. Jika tidak ada, legalitas perusahaan itu perlu dipertanyakan.

"Pemohon disarankan mengunggah berkas persyaratan dengan maksimal ukuran file 500KB untuk file foto dan maksimal 1 MB untuk file pdf" pungkas Benni. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya