Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SURAT tanda registrasi pekerja (STRP) menjadi hal wajib untuk masyarakat yang ingin pergi ke kantor selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Surat itu tidak akan diberikan kepada pekerja yang kantornya tidak memiliki nomor induk berusaha (NIB).
"Umumnya penolakan STRP perusahaan atau pekerja kolektif, karena penanggungjawab perusahaan tidak dapat melampirkan NIB," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Benni Aguscandra melalui keterangan tertulis, Minggu (11/7).
Benni mengatakan sudah ada 34.725 pengajuan STRP ke Pemprov DKI. Dari total itu, sebanyak 23.670 permintaan yang masuk sudah dikabulkan.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Trans-Jakarta Wajibkan Penumpang Bawa STRP
Sebanyak 8.217 permintaan ditolak karena tidak sesuai dengan syarat yang belaku. Salah satu syaratnya yakni perusahaan harus memiliki NIB. Sementara itu, sisanya masih dalam proses administrasi.
Benni mengatakan pelampiran NIB merupakan harga mati untuk pengajuan STRP. Jika tidak ada, legalitas perusahaan itu perlu dipertanyakan.
"Pemohon disarankan mengunggah berkas persyaratan dengan maksimal ukuran file 500KB untuk file foto dan maksimal 1 MB untuk file pdf" pungkas Benni. (OL-1)
Jokowi menjelaskan data per 27 Desember 2022 tercatat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Selain itu, positivity rate mingguan 3,35% dan tingkat keterisian rumah sakit berada pada angka 4,7 9%
Dari Data Kementerian Kesehatan, sejak 15 Desember 2021 hingga (22/1), ada 1.161 kasus omikron di Indonesia dan ada penambahan kasus covid-19 sebesar 3.205.
LURAH Pancoran Mas, Kota Depok Suganda dituntut denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena menggelar hajatan.
DENGAN meningkatnya penderita setan siluman covid-19 akhir-akhir ini maka pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Penurunan kasus signifikan terutama terjadi di Provinsi Papua Barat, Maluku dan Jawa Tengah.
Secara kumulatif, uang denda administrasi dan tindak pidana ringan selama diberlakukannya PPKM Darurat hingga PPKM Level 3 di Cianjur mencapai sekitar Rp120 juta.
Dirlantas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo) menuturkan, pemeriksaan STRP siap dilakukan di delapan titik yang diberlakukan kebijakan ganjil-genap di kawasan DKI Jakarta.
Pembaharuan itu dilakukan menyesuaikan dengan perpanjangan PPKM Darurat di Jakarta yang masuk kriteria level 4 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Tidak hanya mengecek STRP, petugas juga memeriksa identitas pekerja. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan data STRP dan identitas pekerja tidak berbeda.
Benni mengatakan peningkatan permohonan STRP terjadi pada Selasa (13/7). Tercatat 67.177 permohonan STRP diajukan.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Mobilitas Penduduk Dalam PPKM Darurat Covid-19.
"Petugas di lapangan akan cermat meneliti dokumen perjalanan yang dibawa oleh calon pengguna KRL."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved