Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Ragunan Tutup Imbas Pengetatan PPKM Mikro

Putri Anisa Yuliani
22/6/2021 09:50
Ragunan Tutup Imbas Pengetatan PPKM Mikro
Pengunjung Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, sebelum diterapkan PPKM mikro.(MI/M Irfan)

TAMAN Margasatwa Ragunan ditutup untuk pengunjung mulai hari ini. Humas Taman Margasatwa Ragunan Bambang Wahyudi mengatakan, penutupan tersebut merupakan kebijakan yang dilakukan seiring dengan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang mulai berlaku hari ini, Selasa (22/6).

"Mulai hari ini tutup," kata Wahyudi saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (22/6).

Ia menjelaskan, penutupan kebun binatang tersebut dilakukan bukan karena Kelurahan Ragunan masuk dalam kawasan zona merah. Penutupan itu dilakukan atas keputusan rapat pimpinan yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Senin (21/6) kemarin.

"Jadi berdasarkan arahan pimpinan dari hasil rapat kemarin itu Ragunan diputuskan ditutup bersama beberapa taman-taman lainnya. Ini untuk meminimalisir penyebaran virus corona terutama yang varian baru itu," jelasnya.

Wahyudi menambahkan, selama ini pembatasan pengunjung sebesar 50% telah dilakukan. Dengan pembatasan itu, jumlah pengunjung yang diperbolehkan adalah 30 ribu orang. Namun, selama ini jumlah pengunjung Ragunan tidak pernah mencapai angka tersebut.

"Di masa pandemi rata-rata jumlah pengunjung sekitar 5 ribu - 6 ribu orang. Bahkan saat Pak Gubernur meminta agar warga tetap di rumah di akhir pekan lalu jumlah pengunjung turun drastis," ujarnya.

Wahyudi melanjutkan, belum ada kepastian sampai kapan Ragunan akan ditutup. Pembukaan kembali Ragunan akan diinformasikan pada keputusan selanjutnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan memberlakukan pengetatan PPKM Mikro mulai hari ini akibat lonjakan kasus covid-19 yang signifikan. Kebijakan itu ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No 14 tahun 2021. (OL-13)

Baca Juga: LIPI: 44 dari 61 Sampel Covid-19 Karawang Teridentifikasi Varian Delta



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya