Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMPROV DKI Jakarta tengah mengkaji penerapan kembali kebijakan pembatasan kendaraan ganjil-genap (gage) di Jakarta. Hal ini menjadi wacana lantaran mobilitas kendaraan di ibu kota sudah ramai dan padat padahal masih dalam situasi pandemi covid-19.
Namun, Ketua Komisi B DPRD DKI Abdul Aziz menyarankan DKI melakukan uji coba terlebih dahulu. Hal ini guna melihat dampak terbaru kebijakan gage tersebut. Utamanya imbasnya terhadap transportasi umum.
“Harus melihat situasi dan kondisi teranyar. Serta diadakan uji coba terlebih dahulu. Jika angkutan umum menjadi padat bisa saja ditinjau ulang,” kata Aziz kepada Media Indonesia, Sabtu (5/6).
Politikus PKS ini juga menyarankan pembukaan kebijakan gage dilakukan secara bertahap. Artinya dengan menjalankan gage pada ruas titik yang ramai di Jakarta terlebih dahulu. Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak kaget dan menyesuaikan dengan tingkat kepadatan lalu lintas.
Baca juga: Dishub DKI: Ganjil Genap akan Diterapkan Bertahap
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan kebijakan gage ini masih menunggu hasil kajian. Sehingga saat ini belum diterapkan di Ibu Kota.
Menurut Ariza, sapaan karibnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dan jajaran, instansi lain, Polda Metro Jaya akan memberikan perhatian khusus dan perhatian lebih terhadap adanya peningkatan aktivitas kendaraan. Serta akan melakukan diskusi mendalam berkaitan dengan kebijakan gage ini.
“Jadi kita tunggu saja kebijakan yang akan diambil oleh Pak Gubernur Anies Baswedan,” tutupnya.(OL-5)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved