Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Roy Suryo Pertimbangkan Gugat Lucky Alamsyah secara Perdata

Rahmatul Fajri
02/6/2021 17:23
Roy Suryo Pertimbangkan Gugat Lucky Alamsyah secara Perdata
Roy Suryo.(MI/Rommy Pujianto.)

MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo tengah mempertimbangkan untuk menggugat aktor Lucky Alamsyah terkait penghinaan terhadap dirinya. Roy mengaku gugatan secara perdata akan ditempuh jika tidak ada itikad baik dari Lucky untuk menyelesaikan masalah.

Sebelumnya, Roy dan Lucky terlibat kecelakaan ringan. Keduanya kemudian saling lempar tudingan. Lucky membeberkan melalu media sosial bahwa Roy telah melakukan tabrak lari. Roy menganggap Lucky memutarbalikkan fakta dan tidak berdasarkan kenyataannya. Roy mengaku justru ia yang menjadi korban penyerempetan.

"Kalau ada pertanyaan, 'Apakah akan ada gugatan perdata?' Kami pertimbangkan. Kami mempertimbangkan keras gugatan perdata kalau tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan," kata Roy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (2/6).

Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution, mengatakan pihaknya mengakui ada upaya mediasi antara kliennya dengan Lucky. Ini karena dalam laporannya menyangkut UU ITE yang bisa diselesaikan dengan mediasi kedua pihak.

Namun, ia mengaku upaya mediasi itu tidak berjalan mulus. Lucky dinilai tidak memiliki itikad baik menyelesaikan permasalahan dengan kliennya. Maka dari itu, ia mengatakan pihaknya akan melanjutkannya ke ranah hukum.

Ia mengatakan pihaknya telah menyiapkan gugatan perdata dengan menjerat Lucky dengan Pasal 1372 KUHPerdata tentang penghinaan. Dalam Pasal 1372 KUH Perdata dinyatakan bahwa tuntutan perdata tentang hal penghinaan diajukan untuk memperoleh penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik.

"Gugatan perdata yang telah kami siapkan dan sedang dikaji yaitu lebih spesifik dalam Pasal 13732 KUHPerdata yang mengatur tentang penghinaan. Nah, di dalam KUH perdata telah mengatur tentang ganti kerugian penghinaan," kata Pitra.

 

Meski demikian, Pitra mengaku pihaknya masih menunggu itikad baik dari Lucky untuk menyelesaikan masalah dengan kliennya. "Tentu akan kami pertimbangkan untuk mengajukan gugatan ganti kerugian tadi. Kami masih memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menyelesaikan masalah ini dengan itikad baik," kata Pitra. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya