Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Anies Kaji Pembatasan Objek Pariwisata Selama Lebaran

Putri Anisa Yuliani
29/4/2021 06:01
Anies Kaji Pembatasan Objek Pariwisata Selama Lebaran
Menparekraf Sandiaga Uno, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Menteri BUMN Erick Thohir membahas tempat wisata saat lebaran.(DOK BUMN )

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan mempertimbangkan untuk membatasi operasional tempat-tempat wisata yang berada di bawah kewenangan Pemprov DKI saat lebaran nanti.Hal itu ditujukan untuk meminimalisir aktivitas warga selama libur lebaran.

"Pariwisata di Jakarta akan diumumkan pekan depan. Kita akan meminimalkan aktivitas yang berkerumun. Arahnya meminimalkan aktivitas berkerumun," ujarnya di Jakarta, Rabu (28/4).

Dengan pembatasan itu diharapkan mengurangi potensi warga berkunjung. Namun, Anies tidak merinci pembatasan yang akan dilakukan.

"Kita lihat di tempat lain aman lalu naik tajam. Kita tidak ingin seperti itu," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Sandiaga Uno mengatakan telah mengeluarkan panduan protokol kesehatan di tempat-tempat wisata untuk dijalankan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

baca juga: PPKM Mikro

Panduan tersebut yakni 'cleanliness, health, safety, environmental sustainability' (CHSE). Setiap objek wisata wajib mengadopsi panduan itu untuk menjaga agar tempat wisata tidak menjadi klaster penularan covid khususnya saat libur Lebaran.

"Kita khawatir dengan peningkatan kasus yang terjadi setelah lebaran. Liburan lebaran tahun lalu kasus naik 93%-94%. Kali ini dalam bingkai PPKM mikro mengacu keputusan Pemprov DKI, kami menghadirkan panduan CHSE. Destinasi harus mengacu pada prokes yang ketat," pungkasnya. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya