Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri turut menjerat bos perusahaan E-Dinar Coin Cash (EDCcash) Abdulrahman Yusuf dengan pasal kepemilikan senjata api ilegal.
Adapun EDCCash merupakan platform investasi bodong menggunakan mata uang virtual alias kripto yang tidak terdaftar. Perusahaan ini telah merugikan setidaknya 57 ribu korban.
"Diakui bahwa senjata api ini adalah milik dari tersangka AY," ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Helmy Santika di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/4).
Helmy menyebut senjata api juga ditemukan di beberapa orang pengawal Abdulrahman. Oleh sebab itu, mereka turut ditetapkan sebagai tersangka.
Helmy menjelaskan senjata api yang ditemukan penyidik dari bos EDCCash berupa Senjata Api Carl Walther Waffenfabrik warna hitam beserta magasin. Kemudian, kata Helmy, dari pengawalnya yang berinisial AH diamankan satu pucuk senjata senapan angin, satu unit parang panjang dan sarungnya serta satu unit pisau sangkur.
Baca juga: Berkedok MLM, 57 Ribu Member EDCCash Transfer Rp5 Juta
Penyidik juga menemukan satu pucuk Senjata Air Gun Makarov, satu pucuk Air Softgun type Glok, satu buah golok, satu buah pisau, empat butir peluru 9 mm, tiga kotak gotri besi, dan dua butir peluru dari pengawal berinisial AR. Serta dari tersangka PN diamankan sebuah pisau.
Hingga kini, penyidik masih mendalami asal usul para tersangka mendapatkan senjata api tersebut.
"Senjata apinya masih akan dikembangkan lagi," paparnya.
Diketahui, tersangka Abdulrahman adalah CEO dari EDCCash yang diduga telah melakukan penipuan, penggelapan hingga pencucian uang menggunakan investasi kripto yang ilegal. Dia menghimpun dana investasi dari 57 ribu nasabah.
Modus penipuan dalam perkara ini, yakni perusahaan meminta agar para membernya membayar Rp5 juta dengan rincian Rp4 juta untuk dikonversi menjadi 200 koin, biaya sewa cloud sebesar Rp300 ribu dan biaya untuk para upline sebesar Rp700 ribu.
Kemudian, para korban dijanjikan keuntungan 0,5% per hari dan 15% per bulan. Hal itu bisa dilakukan meskipun mereka tidak bekerja sekalipun.(OL-5)
Presiden AS Joe Biden menyatakan akan menghormati keputusan juri yang menemukan putranya, Hunter Biden, bersalah atas kejahatan kepemilikan senjata.
Hunter Biden, putra Joe Biden, menjadi anak pertama dari seorang Presiden AS yang dijatuhi hukuman atas kejahatan federal.
Pengadilan federal AS menetapkan tanggal 3 Juni sebagai awal persidangan Hunter Biden, putra Presiden Joe Biden, atas tuduhan kepemilikan senjata api ilegal.
Hakim federal Christopher Burke mewajibkan Hunter Biden hadir di Pengadilan Delaware 3 Oktober mendatang.
Ovidio Guzman Lopez, putra dari pemimpin kartel Sinaloa menyatakan tidak bersalah atas tuduhan narkoba di AS.
Seorang pria berinisial AJ, 44, diciduk petugas Polres Metro Tangerang Kota di rumah kontrakannya di Neglasari, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Waspada, aksi penipuan bermodus investasi masih marak terjadi. Peristiwa terbaru terjadi di wilayah hukum Bogor Raya (Kota dan Kabupaten Bogor).
Polisi tengah melakukan penanganan perkara yang saat ini menjadi sorotan masyarakat berkaitan dengan investasi
Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Taspen (Persero), Dodi Susanto, diperiksa oleh penyidik KPK, pada Rabu (19/6) terkait dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen.
OJK mengimbau seluruh masyarakat tidak tertipu dan tergiur dengan tawaran investasi dengan keuntungan fantastis, bisa jadi investasi bodong. Terkait dugaan hilangnya dana nasabah Bank BTN
SATRESKRIM Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap investasi bodong berkedok koperasi dengan kerugian hampir Rp1 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved